CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha E-Commerce Jika Ingin Bertransaksi di Aplikasi


Senin, 02 Oktober 2023 / 22:17 WIB
TikTok Shop Harus Urus Izin Usaha E-Commerce Jika Ingin Bertransaksi di Aplikasi
ILUSTRASI. TikTok harus mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasi


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyatakan TikTok harus mengurus izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce apabila ingin mempertahankan transaksi di aplikasi.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy kepada Kontan.co.id, Senin (2/10).

Lebih lanjut, apabila TikTok Shop tidak mengurus izin usahanya, maka aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce saja untuk memasang iklan selayaknya pada televisi.

Baca Juga: Berpotensi Munculkan Monopoli, Media Sosial Harus Dipisah dengan E-commerce

Seperti diketahui, Menteri Perdangangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan peringan kepada TikTok Shop dan memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait perdagangan elektronik di platform sosial media.

Jika sudah lewat dari jangka waktu yang diberikan, TikTok Shop tidak boleh beroperasi lagi sebagai tempat bertransaksi hingga platform tersebut mendapatkan izin usaha sebagai e-commerce.

Kemendag menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Pemendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru

Revisi Permendag ini tidak hanya melarang satu jenis aplikasi saja, tapi juga terhadap berbagai aplikasi lainnya yang serupa. Media sosial akan dilarang untuk digunakan sebagai tempat transaksi. Media sosial hanya dapat melakukan promosi barang selayaknya iklan pada media televisi dan memisahkan antara media sosial dengan e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×