Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan verifikasi lapangan atas insiden longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab langsung maupun tidak langsung dari bencana yang terjadi pada area tambang komoditas tras milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
"Tim Inspektur Tambang Ditjen Minerba saat ini masih melakukan verifikasi lapangan terkait penyebab insiden, termasuk faktor manusia, metode kerja, peralatan, material, dan kondisi lingkungan," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, selaku Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia dalam keterangan resmi, Minggu (1/6).
Verifikasi dilakukan menggunakan drone untuk menilai kondisi lereng pasca longsor serta memetakan potensi bencana susulan. Tim juga berkoordinasi dengan Dandim sebagai IC Commander, BPBD Cirebon, Basarnas, serta aparat TNI/Polri.
Per 31 Mei 2025, tercatat 33 korban dalam insiden tersebut. Rinciannya, 17 orang meninggal dunia, 8 luka-luka, dan 8 lainnya masih dalam pencarian. Proses evakuasi menghadapi tantangan serius akibat potensi longsor susulan, sehingga pencarian dilakukan dengan pengawasan visual ketat oleh Basarnas.
Mengacu data Dinas ESDM Jawa Barat, lokasi kejadian berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Kopontren Al-Azhariyah seluas 9,16 hektare berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Jabar Nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020.
Namun, Gubernur Jawa Barat resmi mencabut izin tersebut. Sanksi administratif dijatuhkan melalui SK Gubernur Nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, blok tambang Gunung Kuda memiliki empat IUP. Selain Al-Azhariyah, terdapat dua IUP atas nama Kopontren Al Ishlah dan satu lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Menurut Bambang, sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadianlah bencana insiden ini.
"Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," pungkasnya.
Selanjutnya: Hingga April 2025, Indonesia Masih Catatkan Surplus Dagang dengan Amerika Serikat
Menarik Dibaca: Pasar Saham dan Obligasi Hancur, Robert Kiyosaki Bilang Orang Rame-Rame Beli Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News