kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.665   0,00   0,00%
  • IDX 8.339   67,12   0,81%
  • KOMPAS100 1.159   11,34   0,99%
  • LQ45 837   8,46   1,02%
  • ISSI 293   2,64   0,91%
  • IDX30 439   5,08   1,17%
  • IDXHIDIV20 504   5,47   1,10%
  • IDX80 129   1,29   1,01%
  • IDXV30 138   1,49   1,10%
  • IDXQ30 140   1,53   1,10%

Tingkat okupansi perkantoran Metropolitan Kentjana (MKPI) stabil di atas 80%


Kamis, 30 Juli 2020 / 20:45 WIB
Tingkat okupansi perkantoran Metropolitan Kentjana (MKPI) stabil di atas 80%
ILUSTRASI. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI). Foto KONTAN/Daniel Prabowo/24/08/2016


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) menyebutkan, sepanjang semester I 2020, tingkat okupansi gedung perkantoran ada di tingkat 84,5%. Angka ini disebut stabil bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Direktur Utama MKPI, Jeffri Tanudjaja berharap, tingkat okupansi ini bisa bertahan sampai akhir tahun 2020. "Saat ini okupansi untuk perkantoran sebesar 84,5%. Mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa tetap seperti itu atau lebih baik. Pemasaran produknya seperti biasa melalui agen pemasaran dan tim inhouse," ujarnya Kontan, Kamis (30/7).

Baca Juga: Metropolitan Kentjana (MKPI) akui permintaan properti komersial masih lesu

Jeffri berkata pihaknya saat ini juga sedang memasarkan gedung kantor baru , yaitu Pondok Indah Office Tower 5 yang ditargetkan mulai beroperasi di tahun depan. Namun pihaknya tidak merinci lebih jauh mengenai biaya dan luas bangunannya.

Ia juga melanjutkan, tidak memberlakukan adanya diskon atau keringanan apapun untuk penyewaan perkantoran. MKPI sendiri masih membanderol penyewaan gedung perkantoran di kisaran Rp 250.000 per meter persegi. "Tennant kami beragam, mulai dari perusahaan multinasional perusahaan lokal, perusahaan rintisan, hingga co-working," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×