kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan Pembangunan SPKLU, Kementerian ESDM dan ENTREV Bangun Single Gateway Plat


Senin, 17 Juni 2024 / 16:35 WIB
Tingkatkan Pembangunan SPKLU, Kementerian ESDM dan ENTREV Bangun Single Gateway Plat
ILUSTRASI. SPKLU di Rest Area Jalan Tol.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Jane Aprilyani

KONTAN.CO.ID - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles (ENTREV) sedang membangun sistem digitalisasi untuk registrasi dan monitoring sehingga terjadi peningkatan usaha pembangunan SPKLU dan SPBKLU di Indonesia. Hal ini juga untuk menjawab kebutuhan investor maupun badan usaha yang ingin terjadinya percepatan perizinan dalam berbisnis "pom listrik" di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. Apalagi, bisnis charging station atau "pom listrik" ini merupakan peluang bisnis baru masa depan di tengah pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.

ENTREV Project Coordinator sekaligus Pengamat Energi dan Kendaraan Listrik, Eko Adji Buwono menjelaskan langkah pemerintah dalam mengembangkan sistem digital ini akan mampu mendorong pertumbuhan usaha charging station di Indonesia. Selama ini, proses perizinan yang berlapis mampu disederhanakan dengan sistem digital ini.

Baca Juga: ENTREV Paparkan Peluang Kendaraan Listrik di Indonesia

"Penting sekali di sosialisasikan bahwa untuk membangun usaha Charging Station SPKLU dan SPBKLU diperlukan proses berjenjang dalam perizinan-nya sampai dengan kemudian bisa beroperasi untuk publik secara komersial. Dengan adanya sistem terintegrasi ini maka proses yang berjenjang itu bisa lebih memudahkan para pelaku usaha," ujar Eko dalam keterangan yang diterima KONTAN, Senin (17/6).

Eko menjelaskan seluruh SPKLU komersial di Indonesia disyaratkan untuk mempunyai nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen GATRIK. Sehingga monitoring bisa dilakukan secara realtime dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat .

"Langkah digitalisasi ini akan mampu mempercepat perancangan infrastruktur kendaraan listrik kedepan. Monitoring yang lebih komprehensif dan mampu meningkatkan layanan kepada pengguna kendaraan listrik," kata Eko.

Baca Juga: Dukung Dekarbonisasi Industri Data Center Lewat Akses Mobilitas Listrik Energi Bersih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×