kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tinjau ulang HPI dan produktivitas kapal, KKP: Kami tak mungkin manipulasi harga


Kamis, 14 Oktober 2021 / 20:00 WIB
Tinjau ulang HPI dan produktivitas kapal, KKP: Kami tak mungkin manipulasi harga
ILUSTRASI. Pekerja membongkar ikan jenis Cakalang di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Setoran PNBP Perikanan Naik, Beban Nelayan Makin Melesat

Doni menambahkan HPI sebelumnya ditetapkan 10 tahun lalu. Sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, karena ada yang under value bahkan ada beberapa yang tidak fair, tidak hanya bagi pelaku usaha tapi juga negara. Maka saat ini dicari titik temunya dengan memanfaatkan saluran komunikasi secara optimal.

"PP No 85 itu tidak mengatur untuk kapal 30 GT, itu urusan Pemda. KKP hanya 30 GT keatas. Jika kapal 5 GT mau berlayar di atas 12 mil harus ke KKP karena dapatnya ikan premium salah satunya tuna yang selama ini nggak diatur nah sekarang diatur," jelasnya.

Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan hadirnya PP 85/2021 lebih bagus dari PP 75/2015 karena memberikan peluang besar terhadap keberpihakan perekonomian pelaku usaha.

Meski demikian, perlu adanya pengkajian ulang pada Pasal 2 Ayat 6 terkait produktivitas kapal penangkapan ikan dan Ayat 7 mengenai harga patokan ikan.

"Kami hanya meminta KKP, bagaimana kita berdiskusi untuk mendapatkan hal yang bisa sama-sama diterima. Apa pun yang terjadi kami tetap ke laut, siapa tau dengan naiknya ini kami buang pancing hasilnya juga naik, jadi bisa menutup semuanya," kata Agus.

Sebagai informasi, di samping HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, terdapat dua rancangan peraturan yang tengah disusun, yaitu Rancangan PP tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Kontrak.

Pembahasan melibatkan berbagai pihak baik internal KKP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.

Pembahasan tersebut telah dilakukan melalui konsultasi publik yang digelar pada pagi ini secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap.

Baca Juga: Begini pandangan Apindo soal kenaikan PNBP di sektor perikanan

Sebelumnya KKP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, yaitu Muara Baru, Cilacap, Pelabuhan Ratu, Mayangan, Cirebon, Belawan, Pemangkat, Bitung, dan Denpasar guna menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan PP 85/2021.

Berdasarkan masukan-masukan tersebut KKP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian atas HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan.

Selain membahas HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, konsultasi publik pagi ini juga membahas tata cara penarikan sistem kontrak atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaaan sumber daya alam perikanan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×