Reporter: Handoyo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pertanian telah menerima permohonan izin impor gula mentah (raw sugar) dari tujuh perusahaan. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir mengaku, permohonan izin impor gula mentah itu telah diajukan sejak bulan lalu.
Gamar mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan impor gula mentah kemungkinan bisa bertambah. Perusahaan yang sudah mengajukan izin diantaranya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII.
Gamal menjelaskan, perusahaan yang bisa mengajukan importansi gula haruslah memiliki kapasitas tidak terpasang (idle capacity). Selain itu, dia bilang perusahaan tersbeut sudah siap mengimpor pada Maret mendatang dan menggiling pada April nanti. "Sehingga bulan Mei, hasil pengolahan dapat langsung didistribusikan," katanya, Selasa (28/2).
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi sebelumnya mengatakan, impor dan pengolahan gula mentah biasanya dilakukan oleh badan usaha milik negara. Cuma, pemerintah belum menetapkan kuota impor per masing-masing perusahaan. Sebelumnya, Dewan Gula Indonesia (DGI) merekomendasikan izin impor gula mentah bagi pabrik gula sebesar 240.000 ton.
Impor gula mentah ini untuk mencukupi stok gula nasional. Pemerintah yakin impor gula mentah ini tidak berdampak pada kinerja produksi gula nasional.
Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) berharap impor hanya untuk kebutuhan gula di wilayah timur Indonesia dan tidak diselewengkan ke wilayah sentra produksi gula seperti Jawa dan Sumatera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News