kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

TV berbayar ilegal harus siap hadapi meja hijau


Selasa, 23 November 2010 / 09:00 WIB
ILUSTRASI. Ernawan R Salimsyah


Reporter: Sofyan Nur Hidayat, Havid Vebri |

JAKARTA. Para operator televisi berbayar (pay TV) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) kian getol dan serius memerangi aksi pembajakan. Mereka menyeret satu-persatu penyelenggara televisi berbayar tanpa izin ke meja hijau.

Setelah memperkarakan PT Matrix Vision, penyelanggara televisi berbayar ilegal di Manado, Sulawesi Utara, kini APMI melaporkan PT Primavision, penyelanggara televisi berbayar di Sulawesi Selatan-Barat.

Pada Kamis (18/11) kemarin, APMI mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan- Barat untuk melaporkan masalah ini. “Bagi kami persoalan pembajakan sangat serius. Kami tidak segan menindak secara hukum siapa saja yang mendistribusikan siaran tanpa izin,” kata Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Jenderal APMI, Senin (22/11).

PT Primavision diduga kuat telah melakukan pembajakan dengan melakukan redistribusi siaran dari tiga channel premium, yakni HBO, Cinemax, dan ESPN tanpa izin.

Menurut Arya, MNC SkyVision, operator televisi berlangganan dengan merek Indovision, merupakan pihak yang dirugikan oleh ulah Primavision. Pasalnya, MNC SkyVision merupakan penyelenggara resmi yang memiliki kontrak kerjasama yang sah untuk menyiarkan ketiga channel tersebut.

"Kami selalu dukung upaya pemberantasan piracy, dan kami selalu siap dipanggil untuk memberi kesaksian," kata Handhianto S. Kentjono, Wakil Direktur MNC SkyVision, dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (22/11).

Potensi besar

APMI mencatat, hingga kini terdapat sekitar 695 saluran televisi berbayar ilegal di Indonesia. Keberadaan televisi berbayar ilegal tentu saja menggerus pasar televisi berbayar. Arya menaksir, pelanggan televisi berbayar ilegal itu mencapai 1,4 juta. "Angka itu sudah jauh lebih besar dibanding pelanggan televisi berbayar legal," ujar Arya.

Operator televisi berbayar ilegal mendapatkan siaran dengan mencuri siaran milik operator resmi. Mereka lalu menyebarkan siaran tersebut dengan harga murah lewat jaringan kabel yang juga dipasang secara ilegal ke jaringan kabel resmi milik operator.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berjanji akan menertibkan penyelenggara televisi berbayar ilegal. Untuk itu, Kominfo sudah menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya adalah mempermudah pemberian izin prinsip penyelenggaraan jasa multimedia televisi berbayar.

Langkah lainnya adalah memperluas memperluas jangkauan televisi nasional. "Selama ini, penyelenggara ilegal beralasan siaran televisi nasional susah ditangkap di daerah mereka," ujar Gatot.

Maraknya pembajakan tidak lepas dari potensi bisnis televisi berbayar yang masih sangat besar. Selain pasarnya masih lebar, potensi keuntungannya juga menggiurkan.

Menurut Arya, jumlah pelanggan televisi berbayar kini baru mencapai 1,1 juta. Padahal, potensi pelanggan diperkirakan mencapai 16 juta pelanggan. Hal itu didasarkan pada jumlah masyarakat kelas menengah ke atas. "Pasar yang tergarap baru sebagian kecil," kata Arya.

Pangsa pasar operator televisi berbayar kini masih dipimpin oleh Indovision yang menguasai 70% total pelanggan televisi berbayar di Indonesia. Telkom Vision di urutan kedua menguasai 20% pangsa pasar, dan First Media menguasai 5% pangsa pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×