Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Adanya pembatasan uang muka kredit pembelian rumah, tak banyak mempengaruhi perilaku konsumen untuk mengajukan kredit. Kesimpulan ini merupakan hasil riset dari konsultan properti Cushman & Wakefield.
Menurut riset konsultan properti, batasan beleid minimal uang muka kredit rumah yang berlaku 15 Juni lalu tidak menyurutkan pembelian rumah dengan kredit masih tinggi. Riset ini dilakukan dengan cara survey terhadap pengembang perumahan di Jabodetabek selama Maret-Juli.
Riset dilakukan kepada pengembang perumahan mewah sampai dengan pengembang perumahan kelas bawah. “Setelah kami survei, terdapat data bahwa segmen pembeli rumah kategori lower middle membeli dengan kredit sebesar 89%, segmen lower 72%, dan dari segmen menengah 51%," kata Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield kepada wartawan kemarin (4/10).
Arief bilang, jika dibandingkan semester II 2011, peminat kredit segmen tersebut ternyata pada kisaran persentase yang sama. Tetapi, tingginya pembelian kredit ternyata disebabkan oleh perubahan tingkat suku bunga yang dilakukan perbankan untuk menyiasati minimal uang muka.
" Maret lalu, Bank Mandiri menerapkan suku bunga 8,8% untuk tahun pertama, sejak September suku bunga yang diterapkan 6,75% untuk 2 tahun pertama. Kemudian Bank Permata sebelumnya memberlakukan bunga 8,8% untuk 2 tahun pertama, sekarang 7,5% di 2 tahun pertama," pungkas Arief.
Cushman & Wakefield menyatakan, Bank BNI pada Maret menerapkan bunga 9% untuk 2 tahun pertama, dan pada September turun menjadi 6,9% di 2 tahun pertama. Tidak mau ketinggalan Bank BRI, dimana pada Maret lalu menerapkan bunga 9,75% untuk 3 tahun pertama, kini pada September berubah menjadi 7,75% di tahun pertama dan 8% pada 2 tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News