kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

UEM Group akan jual saham jalan tol Cipali, apakah operator lain tertarik?


Rabu, 19 Juni 2019 / 22:24 WIB
UEM Group akan jual saham jalan tol Cipali, apakah operator lain tertarik?


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UEM Group, perusahaan asal Malaysia dikabarkan akan menjual beberapa saham kepemilikannya di PT Lintas Marga Sedaya (LMS) yang mengoperasikan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Lantas apakah operator jalan tol di Indonesia tertarik ambil alih?

Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk mengaku bahkan belum mengetahui terkait kabar tersebut. "Kami belum mengetahui," ujarnya kepada kontan.co.id, Rabu (19/6).

Terkait ketertarikan jalan yang menjadi penghubung dengan jalan tol Trans Jawa tersebut, Agus bilang pihaknya masih akan mempelajari dulu. Menurutnya, tiap langkah akuisisi yang dilakukan perusahaan harus sejalan dengan strategi perseroan. "Nanti kami evaluasi lebih dulu, disesuaikan dengan strategi perusahaan," tuturnya.

Sementara Deden Rochmawati, General Manager Corporate Affairs PT Nusantara Infrastructure Tbk masih enggan memberikan komentar. "Terkait hal itu, kami belum bisa berkomentar," katanya.

Selama lebaran kemarin, jalan tol Cipali mengalami peningkatan traffic. Berdasarkan catatan kontan.co.id, selama arus mudik dan arus balik lebaran 1440 H yang lalu untuk periode H-10 sd H+10 telah dilalui oleh 1.617.902 kendaraan, atau naik sebesar 8% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×