Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan merevisi Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Tujuannya untuk memberikan keadilan pelaku usaha lokal dan global.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan upaya ini dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Baca Juga: Amdatara dan Badan Geologi Memperkuat Riset Sumber Daya Air
Selama ini, memang ada sebuah ketimpangan antara pedagang konvensional dan pelaku usaha daring. Sebab, pedagangan di pasar atau toko secara fisik wajib memiliki izin usaha, membayar pajak, memenuhi standar produk, hingga menanggung biaya operasional seperti sewa tempat dan tenaga kerja.
"Kondisi seperti ini menciptakan distorsi pasar karena pelaku usaha yang taat aturan justru harus bersaing dengan pihak yang biaya kepatuhannya lebih rendah," ujar Yusuf kepada Kontan, Kamis (28/5/2026).
Upaya ini memang perlu diterbitkan oleh pemerintah RI. Apalagi revisi ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap produk dalam negeri dan mewajibkan platform asing memiliki legalitas resmi di Indonesia.
Dengan adanya legalitas yang jelas, pemerintah RI akan lebih mudah memastikan seluruh aktivitas bisnis digital berjalan dalam kerangka hukum nasional.
Namun, Yusuf menilai bahwa implementasinya tetap harus hati-hati. Pasalnya, jika implementasinya tidak benar maka akan ada perbedaan dampak untuk platform besar dan pedagang mikro, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau Lazada. "Regulasi yang terlalu kaku bisa menimbulkan efek samping bagi pelaku usaha kecil," kata dia.
Lebih jauh, Yusuf mengatakan jika revisi Permendag dijalankan dengan benar maka akan dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaat utamanya adalah memperluas basis penerimaan negara.
"Dengan adanya kewajiban legalitas dan pengawasan yang lebih kuat terhadap transaksi digital, potensi pajak yang sebelumnya sulit dipantau bisa masuk ke dalam sistem resmi. Ini penting di tengah kebutuhan negara untuk memperkuat penerimaan tanpa terus menaikkan tarif pajak," ucapnya.
Baca Juga: Wahana Interfood Nusantara (COCO) Perluas Ekspansi Internasional ke Thailand
Bahkan, revisi ini juga bisa membantu melindungi industri dalam negeri, terutama sektor barang impor murah seperti tekstil, alas kaki, dan kosmetik. Ketika produk lokal mendapatkan ruang persaingan yang lebih adil, maka industri domestik memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menyerap tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













