Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Disahkannya Undang-Undang (UU) Kelautan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir September lalu berpotensi akan meningkatkan investasi di sektor kelautan. Meski demikian, kebijakan tersebut harus menunggu zonasi atau tata ruang kelautan terlebih dahulu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, dengan adanya zonasi tersebut kepastian usaha yang bergerak diwilayah laut menjadi lebih jelas. "Ini tujuannya bulan melulu untuk kelautan dan perikanan, tetapi seluruh potensi di laut," kata Sharif, Rabu (1/10).
Zonasi wilayah laut tersebut penting dilakukan untuk memetakan wilayah-wilayah mana yang prospektif untuk penangkapan ikan, jalur transportasi, hingga pertambangan. Sehingga dengan kenbijakan tersebut tidak membuat tumpang tindih penggunaan.
Meski tidak merinci, beberapa negara yang menyatakan minatnya untuk berinvestasi di wilayah laut Indonesia tersebut antara lain, Jepang di Aceh dan Seram Barat, Korea dai Yapen, China di Maluku Utara.
Di sektor perikanan tangkap, pemberlakuan UU Kelautan ini juga berpotensi mendatangkan investasi, terutamanya pada penangkapan ikan di laut dalam diatas 12 mil. Dengan adanya UU Kelautan tersebut maka kepastian pemetaan penangkapan menjadi lebih terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News