Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/02) secara resmi telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Adapun, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dihadiri oleh 311 anggota, termasuk menteri-menteri di kabinet Merah Putih, Adies menanyakan persetujuan para anggota untuk mengesahkan RUU Minerba menjadi UU.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Adies.
Baca Juga: Harga Batubara Jeblok Dekati Level Terendah 4 Tahun, APBI Sebut Efek Sampingnya
"Setuju," jawab para peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap dalam tahap menjadi UU, RUU Minerba diusulkan perubahan atas 14 Pasal yang selanjutnya dibuatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah sebanyak 256 DIM.
"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang, baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan
menyisipkan Pasal-Pasal baru," kata Bahli.
Adapun, berikut adalah jumlah pasal yang diubah dan ditambah dalam UU Minerba:
1. 20 Pasal yang diubah; dan
2. 8 Pasal yang ditambah.
Perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur 12 poin hal substansial substansial diantaranya:
1. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;
2. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR;
3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri atau domestic market obligation (DMO).
4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;
5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;
6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;
7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;
8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS);
9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara;
11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan
12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan (PP) dari Undang-Undang.
Baca Juga: Demo Indonesia Gelap Ricuh, Massa Lempar Botol hingga Kayu ke Polisi
Selanjutnya: 5 Cara Mudah Blokir Pesan WhatsApp dari Nomor Tak Dikenal
Menarik Dibaca: Makanan agar Kulit Glowing dan Awet Muda? Berikut 5 Rekomendasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News