Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Koperasi menyambut baik disahkannya Undang-Undang Mineral dan Batubatra pada Selasa (18/2) oleh DPR RI. Dengan UU Minerba hasil revisi itu maka koperasi bisa mengelola lahan pertambangan.
Ferry Juliantono Wakil Menteri Koperasi mengungkapkan, hari ini sangat membahagiakan karena UU Minerba sudah disahkan dan mengizinkan koperasi untuk mengelola lahan pertambangan.
“Dahulu koperasi tidak bisa masuk ke usaha itu, kini bisa dan akan menyejahterakan koperasi di daerah sekitar tambang,” kata dia kepada Kontan.co.id, di kantornya, Selasa (18/2).
Ia menilai saat ini koperasi dibantu oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk pendanaan. Nantinya dana dari LPDB akan digunakan untuk koperasi yang akan mengola usaha besar seperti pertambangan. “Saya kira mampu koperasi mengelola itu. Dananya dari LPDB,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan, dengan masuknya koperasi di konsesi pertambangan maka koperasi di Indonesia bisa bersaing dengan perusahaan besar, bahkan BUMN. Saat ini BUMN di Indonesia mengelola asset sekitar Rp 9.000 triliun.
“Saat ini aset koperasi hanya di bawah Rp 500 triliun, jumlahnya kurang lebih 1.300 koperasi. Kami yakin 5 tahun kedepan akan mencapai dua kali lipat,” terang dia.
Ferry juga mengatakan akan melihat dan menyeleksi jumlah koperasi yang aktif untuk bisa didorong menjadi usaha besar. “Kami akan lihat mana koperasi yang selama 5 tahun tidak mengadakan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), di sana kelihatan mana yang aktif dan tidak,” imbuh dia.
Kata Ferry, pihaknya juga akan meminta DPR untuk menghapus 19 aturan yang menghambat koperasi menjadi besar. “Koperasi nanti bisa akuisisi pabrik pengolahan susu, mengelola konsesi pertambangan, dan lainnya. Ini akan seperti di luar negeri Dimana koperasi memiliki peternakan besar dan pabrik susu,” kata dia.
Selanjutnya: Harga Saham Sudah Turun Jauh, Telkom (TLKM) Beri Sinyal Rencana Buyback Saham
Menarik Dibaca: Zalora Kembali Hadirkan Zaloraya, Berlangsung 21 Februari hingga 2 Maret
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News