Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Namun, produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan, serta jumlah ekspor tertentu itu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Tak hanya soal hilirisasi, pengaturan terkait divestasi juga membutuhkan aturan turunan.
Pasal 112 menyatakan badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta nasional. Namun, pengaturan terkait tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pengaturan lainnya yang harus dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan ialah Pasal 112 A terkait dengan dana ketahanan cadangan minerba serta Pasal 123 A tentang reklamasi dan pasca tambang maupun penempatan dana jaminannya.
Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, pihak Kementerian ESDM masih enggan memberikan tanggapan terkait dengan persiapan peraturan turunan dari UU Minerba baru. Yang jelas, peningkatan investasi di sektor minerba khususnya untuk eksplorasi memang menjadi incaran pemerintah. Pasalnya, dalam lima tahun terakhir, alokasi belanja eksplorasi masih mini atau tidak pernah melebihi 3,5% dari total investasi minerba di tahun yang sama.
Baca Juga: Ketergantungan masyarakat Babel terhadap timah sangat tinggi
Pada tahun 2020 ini, Kementerian ESDM menargetkan investasi untuk eksplorasi sebesar US$ 271,09 juta atau 3,14% dari total investasi minerba yang dipatok di angka US$ 7,74 miliar. Lalu bisa meningkat di tahun-tahun berikutnya.
Dalam proyeksi yang dilakukan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, pada tahun 2021 investasi eksplorasi ditargetkan di angka US$ 281,74 juta atau 6,2% dari total investasi minerba di tahun yang sama. Setahun kemudian jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi US$ 441,47 juta (12,36%), sementara tahun 2023, investasi eksplorasi ditargetkan menembus US$ 359,83 juta (13,08%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News