kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji&Umrah Belum Jelas, Pelaku Usaha Khawatirkan Nasib PPIU


Jumat, 24 Oktober 2025 / 20:25 WIB
UU Penyelenggaraan Ibadah Haji&Umrah Belum Jelas, Pelaku Usaha Khawatirkan Nasib PPIU
ILUSTRASI. PAMERAN WISATA MUSLIM - Pengunjung mencari informasi terkait wisata religi dalam International Islamic Expo 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Jakarta, Sabtu (12/7/2025). Pameran wisata muslim internasional yang berlangsung dari 11 hingga 13 Juli 2025 tersebut menghadirkan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah dari berbagai negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana penerapan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri perjalanan religi. Pasalnya, beleid baru ini memungkinkan masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menilai kebijakan ini masih menyimpan banyak ketidakjelasan, terutama terkait definisi dan mekanisme pelaksanaan umrah mandiri.

“Yang dimaksud dalam UU hanya umrah mandiri, tidak termasuk haji. Tapi dalam beleid baru ini, bagaimana umrah mandiri boleh dilaksanakan masih tidak jelas,” ujar Artha kepada KONTAN, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Amphuri Nilai Umrah Mandiri Rentan Calo dan PPIU Ilegal

Ia menilai, secara praktis, umrah mandiri bisa menimbulkan persoalan di lapangan apabila jamaah menghadapi kendala seperti kehilangan paspor, sakit, atau meninggal dunia. Tanpa pendampingan biro resmi, penanganan kasus semacam itu akan sulit dilakukan.

Padahal, bila melalui PPIU, jelas siapa penanggung jawabnya. Karena itu, Artha bilang umrah mandiri baru bisa aman kalau tetap berangkat lewat PPIU

Artha memperkirakan, dengan adanya kebijakan ini, jumlah jamaah yang menggunakan biro resmi bisa turun signifikan.

"Perkiraan kami akan berkurang 30–40%,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan potensi munculnya penyelenggara tidak resmi atau calo, yang bisa memanfaatkan peluang dari regulasi baru tersebut. Pasalnya, umrah mandiri tanpa melalui PPIU akan bebas berkeliaran tanpa kontrol.

Baca Juga: Pengusaha Travel Haji & Umrah: Umrah Mandiri Hanya Rugikan Calon Jemaah

Di sisi lain, Artha mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menekan harga paket umrah, karena masyarakat bisa mengatur sendiri perjalanan dan akomodasinya. Namun, ia menegaskan bahwa aspek pelayanan dan perlindungan jamaah tak boleh diabaikan.

"Harga mungkin turun, tapi layanan dan keamanan jamaah jadi taruhan. Yang akan terus bertahan adalah PPIU yang konsisten memberikan bukti layanan prima dan berkualitas,” tuturnya.

Maka dari itu, Forum SATHU berharap pemerintah menyusun aturan turunan yang jelas dan rinci, agar pelaksanaan umrah mandiri tetap aman dan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku industri maupun jamaah.

Baca Juga: Batasan Kuota Haji Khusus 8% Dinilai Hambat Ekosistem Industri Haji Nasional

Menurutnya, umrah mandiri harus jelas dan detail diatur oleh pemerintah, tetapi jamaah tetap berangkat melalui PPIU.

Lagipula, Artha menilai UU No. 14/2025 diterbitkan terlalu tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kelangsungan usaha biro perjalanan.

"UU ini terkesan diburu-buru terbit tanpa peduli kelangsungan usaha PPIU dan PIHK ke depan. Kalau tetap dipaksakan, dikhawatirkan eksistensi PPIU/PIHK semakin pudar,” katanya.

Artha mengingatkan agar Kementerian Agama tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem industri perjalanan religi.

"Kalau dibiarkan, Kementerian Haji dan Umrah bisa semakin eksis sebagai operator sekaligus regulator. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan,” tutupnya.

Baca Juga: 13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Ini Alasannya

Selanjutnya: Kemenhut Pastikan Kayu Ekspor Indonesia Sudah Legal, Bebas Deforestasi

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×