Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Hari ini, Jumat (17/10) PT Vale Indonesia Tbk resmi mendandatangani Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak karya dengan pemerintah Indonesia.
Dalam pendandatanganan ini pemerintah Indonesia diwakili Menko Perekonomian dan Plt Menteri ESDM Chairul Tanjung. Sedangkan Vale di wakili Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Vale Indonesia, Nico Kanter, dan Chief Financial Officer Vale Indonesia Febriany Eddy. Turut hadir dalam pendandatanganan, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Direktur Jenderal Minerba R Sukhyar serta Direkur Eksekutif Vale Bidang Base Metals Peter Poppinga.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (17/10) manajemen Vale menyebutkan beberapa kesepakatan dalam MoU ini, diantaanya; Pertama; pengurangan wilayah kontrak karya dari 190.510 hektare menjadi 118.435 ha.
Kedua; pada akhir kontrak karya 28 Desember 2025 Vale bisa mempertahankan 25.000 ha zona bijih yang akan diusulkan untuk eksploitasi. Selain zona bijih, Vale bisa mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lain. Luas lahan hasil renegosiasi ini belum mencerminkan luas lahan yang meadai untuk keperluan investasi dan rencana pertumbuhan jangka panjang bagi Vale.
Ketiga; Vale dan pemerintah RI menyepakati royalti sebesar 2% dari penjualan, menjadi 3% ketika harga nikel naik.
Keempat; kewajiban Vale mendivestasi saham 20% saham kepada peserta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah Indonesia bagi perusahaan tambang dan pengolahan terintegrasi harus mendivestasi saham sebesar 40% kepada peserta di Indonesia. Pemerintah mengakui 20% saham Vale yang saat ini sudah dimiliki oleh publik melalui bursa efek Indonesia. Divestasi saham ini akan dilakukan dalam kurun lima tahun.
Kelima; PT Vale Indonesia bisa mengajukan permohonan kelanjutan operasinya setelah Kontrak Karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi, dan tunduk pada persetujuan pemerintah. Persetujuan pemerintah ini akan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban Perseroan yang tercantum dalam amandemen Kontrak Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News