Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana penyesuaian harga batubara untuk keperluan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di sektor kelistrikan kembali mengemuka. Pemerintah mulai mengkaji opsi merevisi harga patokan DMO dengan mempertimbangkan harga yang lebih pantas bagi penambang serta kemampuan dari PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah adalah kenaikan biaya produksi yang ditanggung oleh penambang. Pasalnya, nisbah kupas atau Stripping Ratio (SR), khususnya untuk menambang batubara kalori medium sudah mencapai level 8-12.
"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Gencar Ekspansi, Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Private Placement
Bahlil pun tak menampik bahwa pemerintah membuka opsi untuk melakukan revisi terhadap harga patokan DMO batubara. "Lagi kita menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan," ujar Bahlil.
Harga DMO Batubara Tak Berubah Sejak 2018
Sejak tahun 2018, pemerintah menetapkan harga patokan DMO batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton, dengan mengacu pada nilai kalori 6.322 Gross As Received (GAR). Patokan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Asosiasi pengusaha dan praktisi pertambangan pun merespons langkah pemerintah untuk mengkaji penyesuaian harga patokan DMO batubara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyoroti bahwa harga patokan DMO sebesar US$ 70 per ton belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018.
Padahal dalam rentang waktu hampir sewindu itu, ada faktor inflasi dan perubahan struktur biaya yang cukup besar, mulai dari bahan bakar, alat berat, upah, logistik, sampai kewajiban lingkungan.
"Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batubara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri," kata Gita kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: KEK Industropolis Batang Dorong Transisi Industri Hijau
APBI menilai harga DMO sebaiknya tidak dikunci flat terlalu lama. Ke depan, asosiasi ini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme penyesuaian berkala, misalnya dikaitkan dengan persentase tertentu dari Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan begitu, PLN tetap mendapatkan harga khusus untuk ketahanan listrik nasional, tetapi harganya juga tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan biaya dan pasar," imbuh Gita.
Usulan Kenaikan ke US$ 80–US$ 90 per Ton
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan bahwa harga patokan DMO US$ 70 per ton merupakan acuan untuk batubara tipe kalori tinggi 6.322 GAR. Sedangkan kebutuhan batubara PLN adalah jenis batubara kalori medium pada kisaran 4.200–5.000 GAR.
Dengan mengacu pada struktur tersebut, harga batubara kalori medium berada di kisaran US$ 35–US$ 38 per ton. Namun, biaya operasional tambang untuk batubara kalori medium dengan stripping ratio di atas 7 sudah mencapai atau bahkan melebihi level tersebut.
Kondisi ini membuat banyak perusahaan tambang dinilai tidak lagi memperoleh margin yang memadai, bahkan berpotensi merugi jika tetap menjual ke PLN dengan harga patokan lama.
Sudirman menilai harga US$ 70 per ton kini sudah tidak ekonomis, terlebih jika dibandingkan dengan harga pasar global yang berada di kisaran US$ 125–US$ 130 per ton.
"Menurut kami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara," ungkap Sudirman.
Risiko Cadangan hingga Efisiensi Produksi
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menambahkan, harga DMO yang terlalu rendah dapat memicu distorsi perilaku produksi. Sejumlah perusahaan berpotensi mengejar tambang dengan stripping ratio rendah, yang pada akhirnya dapat mempercepat pengurangan cadangan batubara nasional.
Ia menekankan bahwa kebijakan harga DMO tidak hanya berdampak pada aspek bisnis, tetapi juga pengelolaan cadangan energi jangka panjang.
Dalam kondisi saat ini, Singgih mengusulkan agar harga patokan DMO dinaikkan menjadi di atas US$ 80 per ton.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Landa Pulau Jawa, Dirut PLN Ungkap Kendala Pasokan Batubara ke PLTU
"Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi. Dengan level harga di atas US$ 80 per ton, keamanan kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih terjamin," ujarnya.
Usulan Keseimbangan Harga dan Tarif Listrik
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar juga menilai wajar jika pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga DMO batubara. Ia mengusulkan kisaran US$ 80–US$ 90 per ton sebagai titik keseimbangan baru.
Menurutnya, kenaikan tersebut mencerminkan realitas meningkatnya biaya operasional pertambangan, termasuk biaya lingkungan dan reklamasi pascatambang.
"Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," tandas Bisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













