kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMKM Dibayangi Kenaikan Biaya Produksi


Selasa, 13 Oktober 2026 / 20:31 WIB
Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMKM Dibayangi Kenaikan Biaya Produksi
ILUSTRASI. Ilustrasi sertifikat - logo halal (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jika kesiapan rantai pasok dan ekosistem sertifikasi belum memadai, tambahan biaya tersebut dikhawatirkan menekan margin usaha hingga mendorong kenaikan harga jual produk.

Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti menilai, tantangan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan sistem pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan dengan mudah dan terjangkau.

Baca Juga: Investasi AI Terancam Tak Optimal, Perusahaan Perlu Benahi Tata Kelola Data

“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Dewi, tambahan biaya dapat muncul dari penyesuaian bahan baku, transportasi, administrasi, hingga proses pemeriksaan sertifikasi. Dalam kondisi tertentu, ia memperkirakan biaya produksi UMKM bisa meningkat sekitar 30%–40%.

Namun, angka tersebut masih perlu diuji berdasarkan jenis usaha dan struktur biaya masing-masing pelaku usaha.

Salah satu tantangan berada pada rantai pasok bahan baku, terutama bagi usaha makanan berbahan daging seperti risoles, cilok, dan mi ayam.

Pelaku usaha mikro umumnya mengandalkan pemasok di sekitar lokasi usaha untuk menjaga biaya dan kelancaran produksi.

Jika pemasok atau rumah potong hewan (RPH) yang digunakan belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal, pelaku UMKM berpotensi harus mencari sumber bahan baku dari lokasi yang lebih jauh.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah RI Naik, Ini Strategi Pertamina Jaga Stok dan Harga BBM

Kondisi ini dapat meningkatkan ongkos transportasi dan pengiriman, sekaligus memperpanjang waktu pengadaan bahan baku.

Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menyesuaikan proses administrasi dan produksi agar memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Dewi turut menyoroti perbedaan proses dan biaya antara skema sertifikasi halal reguler dan pernyataan mandiri atau self-declare.

Skema self-declare relatif lebih sederhana, tetapi tidak dapat digunakan untuk semua produk karena terdapat persyaratan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan bahan baku hewani.

Sementara itu, sertifikasi reguler memerlukan pemeriksaan oleh auditor halal. Selain tarif resmi sertifikasi, pelaku usaha tertentu berpotensi menanggung biaya tambahan untuk transportasi auditor, akomodasi, dan pemeriksaan fasilitas.

Dewi memperkirakan total biaya pengurusan sertifikasi reguler untuk usaha tertentu dapat melampaui Rp 3 juta. Meski demikian, biaya aktual bergantung pada jenis usaha, skala fasilitas, dan kebutuhan pemeriksaan.

Baca Juga: Penerbangan Umrah Terganggu, AMPHURI Minta Travel Siapkan Mitigasi

Di tengah kenaikan harga bahan pokok, ruang UMKM untuk menyerap tambahan biaya juga terbatas. Pelaku usaha mungkin masih dapat menekan margin keuntungan dalam jangka pendek.

Namun, jika kenaikan biaya berlangsung terus-menerus, penyesuaian harga jual menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi.

Karena itu, Dewi menilai pemerintah perlu memperkuat kesiapan ekosistem sertifikasi halal, terutama melalui pendampingan dan pemberdayaan RPH tradisional maupun informal.

Pembenahan di sisi hulu dinilai penting agar pelaku usaha makanan tidak menghadapi hambatan berlapis, mulai dari pemenuhan persyaratan bahan baku hingga sertifikasi produk akhir.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi tahapan penerapan kewajiban sertifikasi, termasuk mempertimbangkan penyesuaian jadwal apabila indikator kesiapan belum terpenuhi.

Indikator tersebut antara lain ketersediaan pemasok bersertifikat, kemudahan pemeriksaan, dan kepastian biaya.

Baca Juga: INACA Sebut Karhutla Tekan Pendapatan Maskapai, Biaya Operasional Tetap Berjalan

Selain itu, Dewi mendorong sinkronisasi proses sertifikasi halal dengan perizinan dan pengawasan lain, seperti keamanan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), persyaratan higiene sanitasi, serta pemeriksaan barang impor oleh Bea Cukai.

Sinkronisasi diperlukan untuk mengurangi potensi pemeriksaan berulang yang menambah beban pelaku usaha.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai, persoalan utama kebijakan wajib halal bukan pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan desain pelaksanaan dan mekanisme penegakannya.

“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan, status halal merupakan credence attribute, yakni karakteristik produk yang sulit diverifikasi konsumen secara mandiri.

Karena itu, negara perlu memastikan informasi mengenai status halal disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bos DCII Toto Sugiri Ungkap Kebutuhan Data Center RI Bisa Naik 4 Kali Lipat Karena AI

Meski demikian, pengawasan perlu disesuaikan dengan tingkat risiko bahan baku dan proses produksi. Rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pemasok bahan baku, serta produk dengan titik kritis kehalalan tinggi perlu menjadi prioritas.

Produk daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, bahan turunan hewani, serta bahan olahan impor membutuhkan perhatian lebih karena asal bahan dan proses produksinya memiliki risiko lebih tinggi.

Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ringan sesuai ketentuan.

Yusuf menambahkan, biaya kepatuhan UMKM tidak hanya mencakup sertifikasi. Pelaku usaha juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyesuaikan pemasok, dan menyiapkan administrasi produksi. Beban tersebut relatif lebih besar bagi usaha mikro karena biaya administrasi dapat menyerap porsi signifikan dari omzet.

Kapasitas lembaga pelaksana juga perlu diselaraskan dengan target sertifikasi. Yusuf menyebut, kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pada 2024 pernah diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu sekitar 2.678 sertifikat per hari.

Menurut Yusuf, kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat kapasitas kelembagaan dan pendampingan.

Baca Juga: Akuisisi Sritex Berisiko Jadi Beban BUMN Tekstil

Ia juga mengusulkan penerapan sanksi administratif secara bertahap, termasuk kemungkinan penangguhan sanksi bagi usaha mikro berisiko rendah yang telah mendaftar dan mengikuti pendampingan, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, efektivitas kebijakan wajib halal akan bergantung pada keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesiapan pelaku usaha.

Ketersediaan bahan baku yang memenuhi ketentuan, kapasitas sertifikasi, kepastian prosedur, serta pengawasan yang proporsional menjadi faktor penting agar pemenuhan kewajiban halal tidak menambah tekanan biaya secara berlebihan bagi UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×