Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Aturan wajib label berbahasa Indonesia untuk produk impor non pangan mulai berlaku Jumat (1/10). Walaupun jumlah produk yang terdaftar masih terbatas. Pemerintah mencatat, jumlah produk non pangan yang baru mendaftarkan labelnya itu baru mencapai 958 produk.
Padahal dilihat dari jenis produk kategori non pangan tersebut sangat luas karena terdiri dari: produk elektronika untuk rumah tangga, bahan bangunan, produk elektronika komunikasi dan informatika, dan juga produk dan komponen kendaraan bermotor.
Namun, pemerintah berkomitmen akan meningkatkan pengawasannya karena aturan sudah diimplementasikan.“Karena 1 Oktober sudah berlaku maka pengawasan juga akan ditingkatkan baik di pelabuhan maupun yang ada di pasar,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers yang dilakukan di Kementerian Perdagangan, Jumat (1/10). Mari bilang, pemberlakuan wajib label untuk produk untuk dalam negeri sudah dilakukan semenjak 1 September lalu.
Bagi produk yang sudah telanjur berada di pasaran Kemendag memberi kompensasi sampai dengan tanggal 1 Maret 2012 karena adanya banyaknya desakan dari pelaku usaha. Sebelumnya, Kemendag menetapkan batas waktu penarikan produk yang sudah ada di pasar itu hanya sampai batas waktu 21 Desember 2011.
Wajib label berbahasa Indonesia untuk produk non pangan itu dilakukan Kemendag dengan alasan untuk melindungi hak-hak konsumen. Dengan wajib label, konsumen diharapkan bisa mendapatkan informasi yang jelas terhadap produk yang dibeli atau digunakan.
Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat Bea Cukai untuk mencegah masuknya produk non pangan yang tidak disertai label berbahasa Indonesia. “Daftarnya sudah kami berikan, jika ada yang tidak memiliki label maka tidak bisa masuk oleh Bea Cukai,” katanya.
Dari segi pengawasan, Kemendag juga sudah melakukan sosialisasi kepada aparatur dinas yang membidangi perdagangan yang ada di daerah. Jika ditemukan produk non pangan yang tidak menggunakan label berbahasa Indonesia maka akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di dinas perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News