Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Aturan labelisasi mulai berlaku pada 1 September 2010 besok. Hanya saja, hari Selasa (31/8) ini, jumlah pendaftar wajib label untuk produk non-pangan sampai dengan 31 Agustus 2010 baru mencapai 764 jenis produk.
“Secara prinsip kami sudah siap memberlakukannya,” kata Inayat Iman, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemdag) di Jakarta, Selasa (31/8).
Awalnya, Kemdag menyepkati percepatan wajib label ini berlaku 1 Januari 2011 itu. Namun, aturan ini dipercepat menjadi 1 Juli 2010. Setelah melewati berbagai pembahasan, waktu percepatan dilakukan mulai 1 September 2010.
Keputusan percepatan menjadi 1 September tersebut dituangkan dalam Permendag No.22/2010 yang diteken pada tanggal 21 Mei 2010 lalu. Dalam aturan tersebut, kebijakan wajib menggunakan label berbahasa Indonesia tersebut yang diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen yang mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Adapun produk-produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah: elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika; sarana bahan bangunan; keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); dan daftar jenis barang lainnya; kabel listrik; kaos kaki; alas kaki dan produk kulit; saklar; mainan anak; serta pakaian jadi.
Nah, dari 764 produk yang sudah mendaftarkan labelnya tersebut terdiri dari jenis produk elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika sebanyak 331 jenis produk. Dari 331 jenis itu sebanyak 71 jenis berasal dari produsen di dalam negeri, dan sebanyak 260 jenis produknya berasal dari impor.
Pendaftar untuk jenis barang sarana bahan bangunan masih terbilang sedikit; hanya mencapai 22 jenis produk. Sebanyak 10 diantaranya didaftarkan oleh produsen di dalam negeri, sisanya dari importir.
Sementara untuk jenis produk kendaraan bermotor seperti suku cadang dan komponen yang sudah mendaftarkan diri mencapai 128 jenis. Sebanyak 81 jenis didaftarkan oleh importir dan sebanyak 47 jenis didaftarkan oleh produsen di dalam negeri.
Untuk jenis produk barang lainnya terdapat 138 jenis; dengan 36 jenis diantaranya didaftarkan oleh produsen di dalam negeri dan sisanya didaftarkan oleh importir.
Kewajiban pencantuman label ini diberlakukan untuk barang impor maupun produk lokal, sehingga tidak ada diskriminasi. "Bagi barang impor ketentuan label dalam bahasa Indonesia berlaku saat memasuki daerah pabean Republik Indonesia," jelas Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Radu M. Sembiring; April silam.
Tapi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia ini dikecualikan bagi barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Selain itu, ketentuan label ini juga tidak berlaku bagi keperluan kendaraan bermotor atau suku cadang yang diimpor oleh produsen sebagai bahan baku atau bahan penolng terkait dengan produksi dengan syarat mengajukan permohonan kepada dirjen perdagangan dalam negeri, dalam hal ini direktur pengawasan barang beredar dan jasa kementerian perdagangan.
“Dengan aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia,” jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Mei silam.
Inayat menyebutkan, produk non pangan yang diatur wajib label harus memenuhi ketentuan label mulai 1 September 2010. “Yang sudah beredar masih diberi kompensasi hingga tahun 2012,” kata Inayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News