kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, UMKM Soroti Kendala Biaya


Jumat, 19 Juni 2026 / 18:11 WIB
Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, UMKM Soroti Kendala Biaya
ILUSTRASI. Program sertifikasi halal gratis bagi UMKM (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, akan menerapkan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis. Batas akhir waktunya yakni pada bulan Oktober 2026 nanti.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa para pelaku UMKM menengah kebawah akan siap menanggung segala bentuk risiko jika pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal pada bulan Oktober 2026. 

Baca Juga: CORE: Pembukaan Selat Hormuz Belum Cukup Pulihkan Industri Manufaktur

"Kita terima saja kondisinya. Mau diapain? Kita mau, kita mau mengurus, mensertifikatkan produk kita, jasa kita, tetapi tolong kami dibantu," ujar Edy Misero kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).

Edy menyebutkan bahwa risiko akan ditanggung para pelaku UMKM menengah ke bawah lantaran banyak syarat yang mesti dilakukan jika ingin melakukan sertifikasi halal untuk setiap produk. Salah satu kendalanya, kata Edy, ialah mahalnya biaya sertifikasi halal.

Edy berharap dengan adanya kebijakan wajib sertifikasi halal ini, justru pemerintah RI juga memberikan keringanan biaya atau gratis biaya mengurus sertifikasi halal untuk pelaku UMKM menengah kebawah.

"Kita siap kok, apa apa yang dihadapi kita siap kok. Justru pemerintah harusnya turunlah, sosialisasikannya, sosialisasikan dengan lebih, lebih intensif kenapa perlu sertifikasi halal itu," kata Edy.

Menurutnya, pelaku UMKM menengah ke bawah akan lebih memilih memenuhi kewajiban lainnya dibandingkan mengurus sertifikasi halal yang harganya terbilang mahal dan memakan waktu yang cukup lama.

Maka itu, pelaku UMKM menengah ke bawah tidak memiliki rasa khawatir ketika pemerintah RI menerapkan kebijakan wajib sertifikasi halal.

"Kami tidak pernah khawatir, kami tidak pernah patah arang. Kami harus survive, apa pun kondisinya kami harus berjuang untuk hidup, memberikan makan bagi keluarga, menyekolahkan anak-anak dan kalau dimungkinkan memberikan kontribusi pajak pada Republik ini," ucap Edy.

Akumindo menilai bahwa sejumlah industri atau pelaku UMKM yang siap untuk menerapkan kebijakan tersebut, yakni industri yang berorientasi terhadap pasar ekspor.

"Kedua, industri-industri yang apa memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia ya kan, sehingga kalau dia mempunyai sertifikasi halal masyarakat akan lebih percaya untuk mengonsumsinya," kata dia.

Baca Juga: Hanasui Ekspor ke Jepang, Produk Serum Bakal Dijual di 1.500 Gerai Ritel Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×