kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Wamenaker Sayangkan Kurator Tempuh PHK Sritex: Tidak Memperhatikan Aspek Sosial


Minggu, 02 Maret 2025 / 17:03 WIB
Wamenaker Sayangkan Kurator Tempuh PHK Sritex: Tidak Memperhatikan Aspek Sosial
ILUSTRASI. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyayangkan Kurator yang menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk.

“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (2/3).

Baca Juga: ApsyFi: Jatuhnya Sritex Berpotensi Melemahkan Rantai Industri TPT

Noel pun mempertanyakan keterlibatan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, serta ahli keuangan saat kurator melakukan proses tersebut. Menurutnya, kemampuan Sritex untuk bangkit lebih relevan di tangan ahli ekonomi.

“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” tanya Noel.

Noel mengaku, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sesungguhnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha (going concern).

Untuk itu, dia mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator.

Baca Juga: Dampak Luas Penutupan Permanen Sritex, Ekonomi Lokal Terpukul

“Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” terangnya,

Lebih lanjut, Noel menambahkan, perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×