Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi industri kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani, di tengah penertiban kawasan hutan yang sudah berjalan setahun terakhir.
Langkah penegakan hukum dinilai perlu dibarengi kejelasan aturan agar tidak menekan investasi, produksi, dan daya saing sawit nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan banyak aspirasi masuk terkait kebun sawit yang diklaim berada di kawasan hutan.
Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu kebijakan masa lalu pemerintah yang menimbulkan keterlanjuran izin dan tata ruang.
Baca Juga: Industri Sawit Bersiap Hadapi Aturan EUDR, Gapki: Ada Masa Transisi
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan” yang digelar Majalah Sawit Indonesia di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Firman menyoroti data keterlanjuran kebun sawit sekitar 3,5 juta hektare yang semestinya dituntaskan dalam tiga tahun sesuai UU Cipta Kerja. Namun penyelesaiannya berlarut hingga pemerintahan baru membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
DPR mencatat Satgas PKH telah menertibkan sekitar 4,09 juta hektare di sektor sawit. Meski demikian, Firman menekankan perlunya pembedaan tegas antara pelanggaran administratif dan pidana.
Perusahaan yang sudah membayar denda administratif dan menunggu verifikasi semestinya mendapat kepastian berusaha. “Yang izinnya jelas, jangan ditindak,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers.
Baca Juga: Kejar Denda dari Penambang Pelanggar Kawasan Hutan
Ketidakpastian hukum dinilai berdampak langsung pada produksi. Pelaku usaha dan petani disebut ragu melakukan replanting dan ekspansi pabrik karena khawatir penindakan, terutama pada kebun yang HGU-nya habis dan belum diperpanjang.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia Sahat Sinaga. Ia memperkirakan produksi sawit nasional 2026 berpotensi turun 5%–6% dari sekitar 52 juta ton pada 2025, antara lain akibat penertiban kawasan hutan dan hambatan perpanjangan HGU yang menunda replanting.
"Kalau produksi turun, hilirisasi terganggu," ujarnya.
Di sisi global, tekanan meningkat karena negara besar mulai mengembangkan minyak nabati alternatif. Karena itu, DPR menilai kepastian hukum menjadi kunci menjaga daya saing sawit Indonesia yang selama ini unggul dari sisi volume dan efisiensi.
Baca Juga: Emiten CPO Milik Haji Isam Klarifikasi Soal Lahan Sawit di Kawasan Hutan
Sebagai jalan keluar, DPR tengah menyiapkan RUU Perlindungan Komoditas Strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta, dan menata ulang tata kelola lintas sektor.
Regulasi ini diarahkan mendorong intensifikasi, bukan perluasan lahan. "Komoditas strategis seperti sawit tak boleh berjalan tanpa payung hukum yang kuat," tegas Firman.
Selanjutnya: Adu Kuat Pertumbuhan Laba Bank KBMI 3, Siapa Paling Moncer?
Menarik Dibaca: Kelelahan Finansial Bisa Menggerus Hidup? Ini Cara Mudah Mengatasi Stres Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)