Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memilih pendekatan bertahap dalam penerapan label gizi Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin), dengan memberikan masa transisi hingga dua tahun sebelum kebijakan tersebut berlaku wajib.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pada tahap awal pelabelan masih bersifat sukarela dan difokuskan sebagai upaya edukasi bagi masyarakat serta pelaku usaha.
"Sekarang, untuk sementara kita ada masa transisi, nantinya pencantuman Nutri-Level masih kita minta mereka lakukan sendiri. Nanti secara bertahap akan kita wajibkan," ungkap Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, implementasi awal akan menyasar pelaku industri besar, sementara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum diwajibkan mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Inklusi Sosial, BERBISIK Jadi Andalan di Balongan
"Kita mulainya dari yang industri besar dulu, bukan yang UMKM. Jadi yang UMKM kita bebaskan dulu," kata Budi.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut kebijakan ini akan dimulai dari produk minuman sebelum diperluas ke makanan.
"Artinya minuman dulu, lalu setelah itu tahapannya masuk ke makanan," ujarnya.
Taruna menjelaskan, penerapan bertahap ini mempertimbangkan kesiapan industri, terutama terkait kebutuhan penyesuaian kemasan yang memerlukan biaya tambahan.
"Bukan penolakan, sebetulnya kekhawatiran-kekhawatiran. Karena kan mengubah kemasan itu butuh biaya," kata Taruna.
Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, proses penyusunan kebijakan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).
"Kesimpulannya kenapa cukup lama? Karena aspek kehati-hatian. Industri tidak ingin terbebani terlalu berat di luar kemampuannya. Masyarakat juga harus lindungi dari aspek kesehatan," jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu isu utama yang dibahas dalam proses panjang tersebut adalah penentuan sifat kebijakan, apakah bersifat sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory).
“Insha Allah semuanya bisa berjalan. Karena yang lama didiskusikan itu sebenarnya hanya pada aspek voluntary atau mandatory,” kata Taruna.
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi yang mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam empat kategori, mulai dari A hingga D dengan kode warna. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menilai kebijakan ini berpotensi memperkuat keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
"Dan ini salah satu rencana atau strategi yang menurut saya sangat luar biasa karena akan merubah juga perilaku," ujar Prihati.
"Semoga ini bisa berhasil. Sehingga kita semua bisa menjaga ketahanan dari dana jaminan sosial semakin baik ke depan dan semakin sustain," sambungnya.
Dalam implementasinya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan mengatur makanan dan minuman siap saji, sementara BPOM mengawasi produk pangan olahan dalam kemasan selama masa transisi berlangsung.
Baca Juga: Harga Plastik Meledak hingga 80%, Inaplas: Pasar Masuk Era Ganti Harga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













