kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

WNA boleh miliki properti, asal punya izin tinggal


Sabtu, 22 Agustus 2015 / 16:54 WIB
WNA boleh miliki properti, asal punya izin tinggal


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa WNA harus mengurus izin tinggal sebelum diperbolehkan memiliki properti di Indonesia.

"Yang coba kita cegah adalah jangan sampai mereka (WNA) hanya dengan alasan punya properti (di Indonesia), seolah-olah tidak perlu mengurus izin tinggal," kata Ferry saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/8).

Hal itu menurutnya untuk menghindari adanya WNA yang memiliki properti di Indonesia namun tidak memiliki izin tinggal. Properti yang dimiliki asing tersebut juga tidak diperkenankan disewakan kepada pihak lain.

"Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu nggak boleh," ujarnya.

Sementara bagi WNA yang tidak lagi menghuni apartemen tersebut diharuskan untuk melepas haknya dengan menjual apartemen tersebut.

Ferry juga mengatakan apartemen tersebut boleh diwariskan, asalkan ahli warisnya berada di Indonesia. "Ketika WNA meninggal, (kepemilikan properti) itu tidak hilang, tapi bisa diwariskan kepada ahli waris, sepanjang ahli warisnya tinggal di Indonesia," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×