kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wow! Sebanyak 11.200-an orang teken petisi tolak jual Pertamina


Kamis, 18 Juni 2020 / 19:28 WIB
Wow! Sebanyak 11.200-an orang teken petisi tolak jual Pertamina
ILUSTRASI. Serikat Pekerja Pertamina RU III (SPP RU III) gelar aksi damai di depan gerbang pintu masuk Kilang Pertamina RU III, Plaju, Palembang, Sumsel, Kamis (25/7/2019). Mereka menolak keras pengalihan bisnis LNG (Liquefied Natural Gas) dari Pertamina ke PGN. (Sr


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Menteri BUMN, Erick Thohir yang meminta PT Pertamina (Persero) melakukan penjualan saham anak usahanya ke publik atau Initial Public Offering (IPO) menuai polemik.

Baru-baru ini terdapat petisi penolakan atas rencana IPO anak usaha Pertamina itu. Sampai berita ini turun, sudah ada sebanyak 11.200 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Adapun petisi ini dibuat oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Dalam petisi itu, disebutkan bahwa penjualan saham anak usaha Pertamina ke publik tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku saat ini.

Misalnya, UUD 1945 Pasal 33. Dalam ayat 2 Pasal 33 itu disebutkan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat 3: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Nasib Blok Rokan akan ditentukan awal Agustus 2020 Nasib Blok Rokan akan ditentukan awal Agustus 2020

Selain itu, petisi itu juga mengutip UU Migas No 22/2001. Di mana palas 4 ayat 1 menyebutkan, minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara.

Lalu ayat 2, penguasan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai kuasa Pertambangan.
Selanjutnya mengutip juga UU BUMN No. 19/2003 Pasal 77 (A) dan (D)
Perseroan yang tidak dapat diprivatisasi adalah :

(a) Persero yang dibidang usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya dikelola oleh negara. (d) Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Baca Juga: Pertamina masih kaji rencana IPO anak usaha di subholding hulu

"Upaya dan cara membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja. Namun, penguasaan negara dan hak konstitusi rakyat terhadap BUMN tidak boleh di negosiasikan," terang petisi itu, Kamis (18/6).

(Lihat di sini: https://www.change.org/p/menteri-bumn-tolak-jual-pertamina-pertamina-100-milik-rakyat-indonesia?recruiter=1118136629&utm_source=share_petition&utm_campaign=psf_combo_share_initial&utm_medium=whatsapp&recruited_by_id=783573f0-b051-11ea-a478-41e0438ec9c9&utm_content=washarecopy_22886129_en-GB%3Av12)

Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina EP (SPPEP), Tata Musthafa menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Serikat Pekerja di lingkugan Pertamina dalam upaya menolak rencana sistematis privatisasi unit-unit bisnis Pertamina.

Apalagi privatisasi tersebut dilakukan dengan pelepasan aset negara dengan pembentukan holding dan subholding serta pelepasan aset negara melalui skema IPO.

Asal tahu saja, Dirut Pertamina, Nicke Widyawati juga tengah mengkaji IPO untuk subholding di sektor hulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×