kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

XL belum akan ambil formulir tender 3G hari ini


Kamis, 03 Januari 2013 / 14:13 WIB
XL belum akan ambil formulir tender 3G hari ini
ILUSTRASI. Petugasmenawarkan barang elektronik kepada calon konsumen di sebuat supermarket di Tangerang Selatan, Selasa (18/05). KONTAN/Baihaki/18/05/2021


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hari ini (3/1), Kemenkominfo membuka pengambilan dokumen seleksi tender yang berlangsung selama dua hari. Berbeda dengan Axis yang akanĀ  mengambil dokumen tersebut pada hari ini, PT XL Axiata (XL) belum tahu kapan akan mengambil dokumen seleksi tersebut.

"Kami pasti akan mengambil, tapi belum tahu kapan," kata Henry Wijayanto, Manager Corporate Communication XL kepada Kontan di Jakarta, Kamis (3/1).

XL akan mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam pengambilan dokumen seleksi. Operator terbesar ketiga di Indonesia tersebut serius dalam mengikuti tender bertemakan beauty contest tersebut.

"Lebih cepat kita mengambil akan lebih baik," tandas Henry.

XL memang sangat membutuhkan sisa kanal 3G di blok 11 dan 12 tersebut sebab jumlah pelanggan data XL pada kuartal III 2012 sudah mencapai sekitar 25 juta pelanggan, yakni 60% dari total pelanggan XL.

Perlu diketahui, Kemenkominfo membuka pengambilan dokumen seleksi tender 3G di Gedung Sapta Pesona Jakarta. Pengambilan dokumen seleksi tersebut akan dilakukan seperti layaknya pengambilan dokumen biasa. Perbedaannya, orang yang mengambil dokumen seleksi tender bertemakan beauty contest tersebut haruslah membawa surat kuasa dari operator telekomunikasi yang bersangkutan.

Beberapa persyaratan yang harus dibawa dalam pengambilan dokumen seleksi pada hari ini dan besok, di antaranya adalah menunjukkan salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, menunjukkan salinan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio di pita frekuensi radio 2.1 GHz, dan menunjukkan salinan bukti pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio di pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×