Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Dalam PP No 16/2021 pasal 252 ayat (1) tertulis bahwa Perencanaan teknis Bangunan Gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, di ayat (2) berbunyi perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.
Di ayat (4) tertulis bahwa dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 lantai dengan luas lantai paling banyak 72 m² dan Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 2 lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m², wajib mengumpulkan dokumen rencana teknis dapat disediakan sendiri oleh pemohon dengan ketentuan sebagai berikut menggunakan ketentuan pokok tahan gempa, menggunakan desain prototype atau purwarupa bangunan gedung.
Baca Juga: Begini Tanggapan Pengamat Tata Kota Soal Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dalam pasal 252 ayat (5), disebutkan bahwa dokumen rencana teknis yang disediakan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digambar secara sederhana dengan informasi yang lengkap.
PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.
PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi dengan meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Nantinya, dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan.
Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menuturkan bahwa penerapan aturan PBG untuk rumah tinggal 1 lantai dan 2 lantai dengan luas bangunan 72 m² dan 90 m² di nilai tidak tepat.
Baca Juga: Awal Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Telah Mencapai Rp 2,24 Triliun
Lantaran, pada faktanya, untuk bangunan rumah kecil seluas 72 m² dan 90 m², banyak warga yang merenovasi rumah sendiri sesuai anggaran yang tersedia secara bertahap tanpa IMB. Untuk itu, menurutnya, aturan ini lebih tepat di lakukan pada bangunan-bangunan bertingkat seperti ruko hingga gedung perkantoran.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan bahwa aturan PBG ini sudah menjadi regulasi, sehingga mau tidak mau, masyarakat atau publik harus tetap melakukan setiap tahapannya.
Namun demikian, apabila masyarakat merasa keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan secara konstitusional, "Yakni via permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," sebutnya, saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (6/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News