kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut cara penghitungan TKDN ponsel


Jumat, 02 September 2016 / 09:54 WIB
Berikut cara penghitungan TKDN ponsel


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

"Dalam Permenperin ini, ditambahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat siaran pers, Jumat (2/9).

Airlangga berharap, dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 % akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri.

Permenperin yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Juli 2016 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu, Saleh Husin, ini juga diharapkan akan meningkatkan daya saing industri nasional.

Airlangga menambahkan, ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah Pemerintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. "Sehingga anak-anak muda kita makin kreatif untuk membuat aplikasi. Nantinya aplikasi tersebut bisa terpasang pada saat ponsel dijual atau dikombinasikan dengan games," ujarnya.

Diharapkan, supplier perangkat dapat memasukkan software buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

Diketahui, lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Terkait ketentuan penilaian TKDN, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Pada pasal 4, skema pertama, dijelaskan aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 %, pengembangan 20 %, dan aplikasi 10 %, di mana pembobotan pada aspek manufaktur dikenakan untuk material, tenaga kerja dan mesin produksi.

Untuk material, komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan. Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan, sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.

Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×