kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina raih penghargaan dari KPK


Rabu, 13 Desember 2017 / 13:08 WIB
Pertamina raih penghargaan dari KPK


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) berhasil meraih penghargaan dari KPK sebagai BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik dan diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam rangka peringatan acara Hari Anti Korupsi Sedunia yang ke-12 diselenggarakan KPK, (12/12) di Jakarta Selatan.

Direktur Utama Pertamina, Massa Manik menyatakan, penghargaan tersebut sebagai bukti nyata komitmen Pertamina dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan berpegang pada salah tata nilai perusahaan yakni bersih.

“Penerapan pedoman perilaku perusahaan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus berusaha patuh pada ketentuan hukum dan standar etika tertinggi pada setiap kegiatan bisnis dan operasi. Kami mewajibkan seluruh pekerja melaporkan segala gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Massa Manik dalam siaran pers pada Rabu (13/12).

Massa menambahkan, seluruh laporan tersebut terekam, termonitor dan langsung dipantau oleh KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan penghargaan ini merupakan wujud kepedulian KPK dalam pencegahan korupsi. Semoga dengan penghargaan ini, seluruh komponen masyarakat Indonesia, civil society, birokrat, media massa, BUMN, dan lainnya dapat bersama-sama melakukan pencegahan korupsi.

Untuk mencegah menyebarnya wabah korupsi melalui sistem pengendalian, tambah Agus, KPK memiliki dua aplikasi baru secara online yaitu e-LKHPN dan e-gratifikasi. “Sistem pencegahan melalui aplikasi ini dibuat agar lebih mudah dan transparan digunakan oleh berbagai pihak di masyarakat,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×