kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.671   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.411   16,88   0,20%
  • KOMPAS100 1.166   -2,72   -0,23%
  • LQ45 850   -3,88   -0,45%
  • ISSI 290   -0,66   -0,23%
  • IDX30 446   2,17   0,49%
  • IDXHIDIV20 514   1,19   0,23%
  • IDX80 131   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 138   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

10% produksi PT Timah di Teluk Kelabat dihentikan


Rabu, 27 Januari 2016 / 16:42 WIB
10% produksi PT Timah di Teluk Kelabat dihentikan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Tbk) di Teluk Kelabat atau daerah laut resmi dihentikan Rabu (27/1). Hal itu membuat 10% produksi timahnya tidak berproduksi.

Sekretaris Perusahaan PT Timah, Agung Nugroho mengatakan sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi yakni Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi untuk menghentikan kegiatan produksi di off shore yang dituding mencemari lingkungan.

Karena isu pencemaran tersebut, banyak para nelayan dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat berdemo agar seluruh kegiatan tambang di laut juga dihentikan. “Hari ini, kita hentikan sementara sesuai arahan Gubernur,” terangnya kepada KONTAN, Rabu (27/1).

Dengan dihentikannya produksi untuk sementara ini, tentunya kata Agung PT Timah mengalami kerugian. Khususnya di Teluk Kelabat ini, namun sayangnya kerugian tersebut belum dihitung oleh PT Timah, lantaran belum tahu sampai kapan kegiatan penambangan dihentikan.

“Kita harapkan tidak lama dan saat ini kami terus diskusikan dengan para nelayan dan LSM tersebut , Kalau operasional terhenti tentu ada kerugian namun kami belum bisa memberikan detail karena belum tau sampai kapan,” urainya.

Adapun produksi PT Timah 70% disumbang dari produksi off shore. Sedangkan untuk produksi I Teluk Kelabat menyumbang 10%. Seperti diketahui, PT Timah menargetkan produksi 26.000 ton - 32.000 ton.

“Yang terhenti bisa di atas 10 %, kami takutkan seluruh off shore dihentikan, kami berharap tidak, masa iya pemerintah tidak mendukung BUMN,” tandasnya.

Menanggapi penghentian sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penghentian sementara tersebut merupakan ranah Gubernur Bangka Belitung.

Bahkan, terkait pencabutan IUP juga kata Bambang merupakan wewenangnya, dengan alasan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) tentang pedoman pencabutan Izin Usaha Pertambangan.

“Iya itu kan sudah jadi wewenangnya Gubernur kan,” tandasnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×