Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Jumlah perusahaan yang mengantongi izin ekspor mineral tambang akhirnya bertambah. Hingga hari ini (23/7), setidaknya ada 46 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE).
Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite mengatakan, pada awal Juli 2012 baru ada 36 pemegang IUP yang mendapatkan izin ekspor. Itu berarti, sampai hari ini (23/7) ada penambahan 10 IUP yang mendapatkan izin ekspor.
Menurutnya, perusahaan yang mengantongi izin ekspor itu adalah; perusahaan yang berstatus sebagai eksportir terdaftar (ET) tambang. "Rekomendasi dari ESDM, yang mendapatkan status ET ada sebanyak 84," kata Thamrin, Senin (23/7).
Meski tidak memberikan perincian siapa saja yang telah menerima izin ekspor itu, Thamrin mengaku izin diberikan untuk perusahaan mineral seperti nikel, bauksit, mangan, besi dan aluminium.
Mereka yang mendapatkan izin tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM maupun lembaga terkait lain yakni Kementerian Perdagangan. Sebab, Thamrin bilang, perusahaan yang mendapatkan izin ekspor itu harus mendapatkan status perusahaan clean and clear (CNC).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News