kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada anggapan gross split merugikan investor migas, mitos atau fakta?


Jumat, 18 Oktober 2019 / 09:40 WIB
Ada anggapan gross split merugikan investor migas, mitos atau fakta?
ILUSTRASI. Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arcandra Tahar KONTAN Grace Olivia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tidak mempromosikan industri migas lokal

Skema gross split yang membebankan biaya produksi kepada kontraktor dinilai tidak mempromosikan industri migas lokal. Sebab, kontraktor akan lebih memilih menggunakan tenaga kerja serta teknologi asing.

Baca Juga: Arifin Panigoro: Ide gross split kan simplifikasi, tapi realisasi di lapangan unik

Padahal dalam skema ini kontraktor wajib menggunakan tenaga kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Kewajiban tersebut kemudian menjadi salah satu parameter variable split, yakni parameter komitmen tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Jika komitmen TKDN makin tinggi, variable split yang diperoleh juga makin tinggi.

Perhitungannya, jika komitmen TKDN mencapai angka 30-50%, akan mendapatkan 2% split. Komitmen TKDN sebanyak 50-70% akan mendapat 3%. Sementara itu, saat komitmen TKDN mencapai 70-100% akan mendapat 4% tambahan hasil.

Tidak ada yang mau beralih

Dengan semua konsepsi keliru yang beredar di masyarakat, skema gross split ini dinilai kurang menguntungkan bagi investor. Akibatnya, tidak ada investor yang bersedia beralih dari skema cost recovery menjadi gross split.

Baca Juga: Menteri ESDM Jonan: Pembelian mobil listrik melesat

Ternyata anggapan itu tidak benar. Sejak ditetapkan pada akhir 2017 lalu, sudah banyak wilayah kerja yang beralih menggunakan skema gross split. Menurut data terbaru dari Kementerian ESDM tahun 2019, sudah ada 40 wilayah kerja yang menggunakan skema tersebut.

“Di 2015 dan 2016 tidak ada yang tertarik untuk membeli blok migas cost recovery. Saya percaya, ketika suatu perusahaan membeli blok eksplorasi bukan hanya karena harga minyak dunia naik. Di akhir 2017 kami mengubah skema menjadi gross split, 5 wilayah kerja kami terjual,” terang Arcandra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Gross split" Rugikan Investor Migas, Mitos atau Fakta…"
Penulis : Anissa Dea Widiarini
Editor : Kurniasih Budi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×