kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada beleid mobil listrik, APM mulai kembangkan industri kendaraan ramah lingkungan


Kamis, 05 September 2019 / 20:43 WIB
Ada beleid mobil listrik, APM mulai kembangkan industri kendaraan ramah lingkungan
ILUSTRASI. Toyota Prius PHEV GR Sport


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2019 mengenai kendaraan listrik diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu, berbagai Agen Pemegang Merek (APM) mulai mengembangkan industrinya ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Salah satunya PT Toyota Astra Motor (TAM). Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk berkontribusi pada penyebaran kendaraan bermotor listrik (KBL) ke depannya.

Saat ini Toyota telah memiliki beberapa lini produk electric vehicle (EV) atau KBL, mulai dari Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hyybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Battery Electric Vehicle (BEV).

Baca Juga: Begini gambaran kesiapan infrastruktur mobil listrik di Indonesia

Toyota sudah melakukan penjualan untuk EV jenis HEV dan PHEV. Akan tetapi untuk BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), Toyota masih belum memasarkannya. Adapun merek produk BEV seperti  i-ROAD dan  FCEV Toyota adalah Mirai.

Mengutip perhitungan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Soerjo bilang pengembangan kendaraan yang memanfaatkan teknologi baterai memerlukan biaya yang besar, bisa mencapai US$ 13.000 lebih mahal daripada  ICE-B segment atau kendaraan yang berbahan bakar bensin.

Berdasar perhitungan Gaikindo, biaya produksi untuk ICE-B segment sebesar US$ 15.000. Untuk memproduksi HV diperlukan dana  tambahan sebesar US$ 2.300 atau naik 15%. Sementara untuk kendaraan PHEV biaya produknya naik 60% atau setara US$ 9.000. Adapun untuk BEV biaya produksinya bisa meningkat hingga 87% atau setara US$ 13.000.

"Makanya kita selalu bicara insentif yang diberikan secara total itu berapa, karena itu yang akan membuat kustomer mau membeli kendaraan-kendaran bermotor listrik," jelas Soerjo.

Baca Juga: Aturan turunan mobil listrik belum terbit, DFSK masih ‘wait and see’

Asal tahu saja, ke depannya kendaraan listrik akan diberikan fasilitas keringanan melalui Peraturan Pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Beleid yang tengah digodok itu memungkinkan kendaraan dikenai pajak yang rendah jika emisi yang dihasilkan semakin kecil.

Untuk harga dan pasar BEV, TAM belum bisa memberikan detailnya sebab saat ini masih dalam tahap pengembangan. Yang jelas, dengan kehadiran PPnBM harga EV yang sudah dipasarkan, seperti PHEV Toyota dan Hybrid Toyota, menjadi lebih murah.




TERBARU

[X]
×