Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
"Namun di sisi lain, kebutuhan LPG subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan warga,” imbuh dia.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg.
Kedua beleid tersebut menyebutkan, alokasi LPG 3 kg untuk rumahtangga prasejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Baca Juga: Pertamina pastikan stok BBM dan LPG aman di tengah wabah corona
Dewi menegaskan, masyarakat yang berhak bisa membeli LPG subsidi dengan mudah di agen dan pangkalan LPG, yang tersebar hingga seluruh desa dan kecamatan.
Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasar surat keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota setempat, serta terjamin keasliannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News