Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Terlindungi Regulasi?
Adapun, regulasi yang dirujuk Rudi adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM jenis bensin dan solar.
Asal tahu saja, Kepmen itu pun dipermasalahkan oleh sejumlah pengamat karena dinilai sebagai biang kerok sulitnya menurunkan harga BBM. Hal itu antara lain disampaikan oleh Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi.
Menurutnya, Kepmen yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 28 Februari 2020 itu bermasalah pada penaikkan konstanta dan penetapan harga Means of Platts Singapore (MOPS) yang tidak sesuai dengan harga minyak dunia.
Baca Juga: Soal harga BBM, BP-AKR: Kami memantau situasi terkini dan menyesuaikan yang perlu
Adapun, formulasi harga dalam Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 diatur sebagai berikut:
1. Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48: MOPS atau Argus Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar)
2. Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).
"Padahal pada saat inilah (tren penurunan harga minyak dan pandemi corona) momentum yang paling tepat untuk menurunkan secara serentak harga BBM," kata Fahmy.
Selai Fahmy, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan juga melontarkan kritik terhadap beleid tersebut, yakni mengenai kenaikan nilai Alpha serta penghilangan batas minimal margin yang diganti dengan maksimal 10%.
"Menurut saya harus diubah perihal Alpha. Rp 1.800 dan Rp 2.000 harus sudah dihitung betul variabelnya. Marginnya harus ada batas bawah bukan cuma maksimal," tandasnya.
Baca Juga: Konsumsi BBM Turun Akibat PSBB & Larangan Mudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News