kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Adopsi gross split, kontrak WK Selat Panjang diteken


Senin, 14 Oktober 2019 / 18:18 WIB
Adopsi gross split, kontrak WK Selat Panjang diteken
ILUSTRASI. Suasana kegiatan ekplorasi minyak bumi yang dilakukan PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (31/8).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi meneken kontrak Wilayah Kerja Selat Panjang yang mengadopsi skema bagi hasil Gross Split.

Penandatanganan kontrak ini dilakukan di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemenang.

Baca Juga: Pertamina optimalkan Kilang di Cilacap untuk ekspor Avtur

KKKS pada WK Selat Panjang yakni PT Sumatra Global Energi dengan hak partisipasi sebesar 75% dan Zamatra Bakau Straits Ltd dengan hak partisipasi sebesar 25%.

Sekedar informasi, WK Selat Panjang merupakan WK yang masuk dalam lelang reguler tahap I tahun 2019 periode Februari - April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 6 Mei 2019 lalu. WK Selat Panjang berlokasi di Riau dengan durasi kontrak selama 20 tahun.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan penandatanganan kontrak sejatinya dilaksanakan pasca pengumuman pemenang di bulan Mei lalu. "Seharusnya ditandatangani setelah pengumuman, namun karena ada satu dua hal yang perlu diperbaiki makanya ditunda sedikit," ujar Arcandra, Senin (14/10).

Lebih jauh Arcandra mengharapkan KKKS pemenang agar dapat memulai program kerjanya. Disisi lain, Direktur Utama Zamatra Wiliam J Marpe menuturkan, sesudah penandatanganan kontrak, KKKS akan segera menyusun program kerja. "Kami juga akan berkordinasi dengan SKK Migas dan bekerja sesegera mungkin untuk memulai produksi," ujar Wiliam, Senin (14/10).

Wiliam menambahkan, setidaknya dalam 60 hari kedepan, program kerja yang disusun sudah dapat diserahkan untuk kemudian dipresentasikan ke SKK Migas.

Ia mengungkapkan pula, pihaknya berharap dalam dua tahun kedepan WK Selat Panjang sudah mulai berproduksi. "Mengembangkan minyak dan gas harus dengan langkah yang tepat," ujar Wiliam.

Baca Juga: Pemerintah longgarkan fasilitas fiskal untuk industri migas

Adapun, total investasi komitmen pasti eksplorasi dan komitmen kerja pasti dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Selat Panjang adalah senilai US$ 74 juta dengan bonus tandatangan sebesar US$ 5 juta.

Dengan penandatanganan satu WK hari ini, maka secara keseluruhan terdapat 5 KKS WK Migas Konvensional yang ditandatangani tahun 2019 dengan skema KKS Gross Split.

Kementerian ESDM dikutip dari laman resminya mengungkapkan, Skema kontrak kerja sama gross splityang digunakan sejak tahun 2017, berhasil menghemat biaya cost recovery.

Untuk tahun 2019, penghematannya diperkirakan sebesar US$ 1,66 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang mencapai US$ 0,9 miliar. Sedangkan tahun 2020 mendatang, penghematan cost recovery diperkirakan sebesar US$ 1,78 miliar.

Penghematan ini menyebabkan harga gas di hulu dapat lebih kompetitif. “Kita berusaha agar hulunya (gas) juga ikut merencanakan program yang lebih kompetitif sehingga harga bisa ditekan. Tidak serendah mungkin, tapi sekompetitif mungkin,” ujar Arcandra.

Sementara itu, Pendiri Medco Group Arifin Panigoro menyoroti skema kontrak bagi hasil gross split yang dinilai kurang mendorong iklim investasi. Hal ini disampaikan Arifin pasca menghadiri sarasehan Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (APERMIGAS) ke-2 di Jakarta, Kamis (10/10). "Ini kan idenya untuk simplifikasi tapi realisasinya di lapangan kan unik," ujar Arifin.

Baca Juga: Sejumlah kontraktor migas mulai meminta perpanjangan kontrak blok migas

Lebih jauh Arifin bilang transisi skema cost recovery ke skema gross split perlu dievaluasi. Evaluasi dirasa perlu sebab jika tidak ada langkah konkret, akan sulit untuk menarik minta investor. "Jika kita diam saja bagaimana orang tertarik, dibahas saja lagi sekarang yang ada seperti apa," jelas Arifin.

Asal tahu saja, Hingga saat ini, sebanyak 42 kontrak kerja sama minyak dan gas bumi telah menggunakan kontrak bentuk ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×