kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.244   21,00   0,13%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

AETI Tolak Wacana PT Timah (TINS) Jadi Penjual Tunggal Timah Nasional


Kamis, 15 Mei 2025 / 10:28 WIB
AETI Tolak Wacana PT Timah (TINS) Jadi Penjual Tunggal Timah Nasional
ILUSTRASI. Balok timah yang telah dicetak di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto menolak wacana penunjukan PT Timah Tbk (TINS) sebagai penjual tunggal timah di dalam negeri.

Menurut Harwendro, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan praktik monopoli, khususnya di sektor hulu industri timah Indonesia.

“Kalau dari AETI, kami kurang setuju karena itu merupakan praktik monopoli. Isu ini juga pernah dibahas di Komisi VI DPR, dan saat itu kami mengingatkan adanya potensi monopoli sehingga dibuka juga peluang untuk pelaku usaha swasta,” ujar Harwendro usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR di Jakarta, Rabu (14/5).

Baca Juga: Teknologi Peleburan TSL Dongkrak Produksi PT Timah (TINS) hingga 23%

Lebih lanjut, Harwendro menilai bahwa kebijakan penunjukan penjual tunggal perlu disertai dengan perubahan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini mengatur tata niaga dan ekspor-impor komoditas timah.

“Kalau memang ke arah sana, berarti harus ada perubahan Permendag. Kami di swasta siap mengikuti aturan yang ada, kami fleksibel saja, asalkan regulasinya jelas,” katanya.

Harwendro menambahkan, jika nantinya PT Timah mengelola bursa atau menjadi perantara utama penjualan, pihak swasta tetap dapat berpartisipasi selama prosesnya terbuka dan adil.

“Kalau PT Timah membentuk bursa timah atau menjadi saluran utama penjualan, menurut kami tidak masalah selama swasta tetap dilibatkan,” tegasnya.

Baca Juga: Produksi Bijih Timah Anjlok 40%, TINS Siapkan Rp 40 Miliar untuk Eksplorasi Tambang

Sebelumnya, PT Timah Tbk meminta dukungan dari DPR agar diterbitkan landasan hukum untuk menjalankan skema penjualan timah satu pintu melalui BUMN tersebut.

“(Kami mohon) dukungan kebijakan untuk mendorong penjualan timah satu pintu melalui BUMN PT Timah,” kata Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Nur Adi Kuncoro, dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5).

Menurut Nur Adi, kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi PT Timah sebagai price maker, yang dapat menentukan harga dan meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara.

“Kami bisa menjadi penentu harga dan memberikan kontribusi lebih besar kepada negara melalui royalti, dividen, dan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: PT Timah (TINS) Punya Dirut dan Komut Baru, Semuanya Purnawirawan TNI

Berdasarkan data Global Market Outlook, produksi timah Indonesia pada 2023 masih didominasi sektor swasta, yakni sebesar 49.420 metrik ton (MT) bijih timah, sementara PT Timah mencatatkan produksi sebesar 15.340 MT.

Adapun sepanjang 2024, total produksi timah nasional diperkirakan mencapai 45.000 ton, dengan distribusi 75% dari sektor swasta dan 25% oleh PT Timah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×