Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perkebunan sawit mengungkap skema pengelolaan lahan sawit yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari hasil sitaan kasus korupsi PT Duta Palma.
Direktur Utama (Dirut) PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengatakan pihaknya akan bertanggungjawabkan dengan kerja keras, profesional, dan produktif terkait pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektar tesebut.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama para pimpinan BUMN yang terkait untuk bersama-sama mengelola kebun kelapa sawit ini dengan sungguh-sungguh, sehingga yang menjadi bagian cita-cita program asal cita Presiden Prabowo bisa terwujud dengan baik," ungkap Agus dalam acara penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN, di Menara Danareksa, Jumat (10/03).
Baca Juga: Penertiban Lahan Sawit: GAPKI Minta Kepastian Hukum dan Pengakuan Sejarah Perizinan
Untuk skema pengelolaan, Agus menjelaskan pihaknya akan membagi lahan sawit seluas 221 ribu hektar tesebut menjadi 13 regional berbeda, sehingga masing-masing wilayah akan seluas 17 ribu hektar.
Kemudian, setiap regional akan dipegang oleh seorang kepala regional dengan 5 general manager, 25 manager dan 125 asisten manager.
"Intinya, bahwa kami dalam mengelola kebun sawinya akan sangat transparansi. Dan personelnya kami akan mengutamakan mereka dari lokal. Terutama kami akan bersinergi dengan karyawan yang dari Duta Palma," ungkap Agus di Jakarta, Senin (10/03).
Dalam pengelolaan keuangan, Agus bilang pihaknya sudah menyiapkan dua akun untuk mendukung pengelolaan yang transparan. Yang pertama adalah Joint account dan yang kedua adalah Escrow account.
Baca Juga: Kebijakan Penambahan Lahan Sawit, Pemerintah Diminta Lakukan Reforestasi
"Joint Account nanti itu yang menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini. Kemudian yang Escrow account nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional. Dan ini setiap saat bisa diaudit," jelas dia.
Sebagai tambahan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan mengelola total lahan sebesar 221 ribu hektar yang terdiri dari 37 bidang tanah.
Dengan detail pembangiannya adalah 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar yang berada di Provinsi Riau, tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu dan Kampar.
Kemudian 21 bidang tanah lainnya seluas 137.626,01 hektar tersebar di Kalimantan Barat, yaitu di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Samba.
Lahan sawit sitaan ini berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tujuh perusahaan terkait Grup PT Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 100 triliun.
Kasus ini menetapkan bos Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Surya dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, yaitu Raja Thamsir Rachman. Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Lahan Sawit Sitaan ke BUMN, Hasilnya Dipakai untuk Biodiesel
Selanjutnya: Pertamina Patra Niaga Buka Suara soal Dugaan Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM Paket Iftar hingga 31 Maret, Makan Bereng Hanya Rp 43.000-an Per Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News