kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Agung Sedayu hentikan reklamasi di Pulau C dan D


Minggu, 15 Mei 2016 / 20:59 WIB
Agung Sedayu hentikan reklamasi di Pulau C dan D


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Entitas anak PT Agung Sedayu Group, PT Kapuknaga Indah menghentikan reklamasi di Pulau C dan D.

"PT Kapuknaga Indah menghentikan kegiatan operasional sambil memenuhi sejumlah kewajiban. Kami juga sedang memperbaiki kelengkapan dokumen dan data," kata Nono Sampono, Direktur III PT Kapuknaga Indah dalam pernyataan resminya, Jumat (13/5)

Ada beberapa hal teknis yang dilakukan seiring dengan penghentian operasional ini. Pertama, perusahaan mengelola pasir urug agar tidak lepas ke perairan di sekitarnya. Kedua, membangun kanal pemisah antara Pulau C dan D.

Ketiga, pengerukan untuk mengatasi pendangkalan di sekitar pulau reklamasi. Keempat, mengoptimalkan turap penahan gelombang di sisi utara pulau reklamasi.

Sesuai dengan izin lingkungan, perusahaan akan meninjau ulang kerjasama dengan supplier tanah/batu yang bermasalah. Kedua, mencatat tonase kendaraan pengangkut tanah/batu agar tidak terjadi kerusakan jalan yang dilalui.

Ketiga, menghentikan kegiatan pembakaran sampah. Keempat, mengkaji dampak reklamasi terhadap kegiatan peruashaan.

Adapun PT Kapuknaga Indah menerima surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.354/Mnlk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Seluruh Kegiatan PT. Kapuknaga Indah pada pulau 2B (C) dan pulau 2A (D) di Pantai Utara Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×