Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Penggabungan airport tax dengan tiket yang sejatinya diterapkan 1 Oktober 2012, ternyata kembali molor. Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Dahlan mengaku, program penggabungan pajak bandara ke dalam tiket itu tertunda menjadi tanggal 4 Oktober 2012.
Mantan Dirut PLN itu mengaku tidak bisa berbuat apa-apa soal penggabungan tarif tiket dan pajak bandara itu. Ia khawatir, jika program menjadi kacau jika dipaksakan. "1 Oktober itu cuma patokan saja. Tidak bisa dipaksakan. Kacau semua kalau dipaksakan," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (2/10).
Dahlan menganggap, molornya penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket itu hanya masalah biasa saja. "Sebentar lagi tanggal 4, tunggu saja tanggal mainnya," jelas Dahlan. Sayangnya, Dahlan enggan menjelaskan alasan molornya program yang sering dikampanyekan tersebut.
Seperti diketahui, kebijakan rencananya diterapkan mulai 1 Oktober kemarin, khususnya untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Dahlan meminta Garuda menjadi koordinator project penetapan sistem penggabungan biaya pelayanan jasa penerbangan dengan biaya bandara itu.
Namun entah ada kendala apa, rencana penggabungan biaya tiket dengan pajak bandara itu tak kunjung terlaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News