kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AKR tunggu mediasi ESDM untuk kembali jual solar subsidi


Rabu, 21 Agustus 2019 / 21:15 WIB
AKR tunggu mediasi ESDM untuk kembali jual solar subsidi
ILUSTRASI. PT AKR Corporindo Tbk


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA, anggota indeks Kompas100 ini) masih belum kembali menyalurkan solar bersubsidi. Alasannya, AKR masih menunggu mediasi yang saat ini tengah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Corporate Secretary and Head of Investor Relations AKR Corporindo Ricardo Silaen mengatakan, saat ini masih proses diskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi.

Baca Juga: Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL

Lebih lanjut, Retail Petroleum PT AKR Corporindo Muliady Jahya mengatakan bahwa pihaknya berhenti menyalurkan solar bersubsidi lantaran terkendala keekonomian dalam formula harga.

Hingga saat ini, Muliady mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan mediasi dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM. "Kami sementara berhenti terkait kendala formula, saat ini difasilitasi ESDM agar ada solusi," ujarnya.

Sayangnya, saat dihubungi Kontan.co.id, pihak Ditjen Migas Kementerian ESDM belum bersedia memberikan update informasi mengenai mediasi tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa, pihaknya sudah memberikan surat resmi kepada Kementerian ESDM.

Ifan itu mengatakan, pihaknya menunggu hasil mediasi dari Kementerian ESDM, sebelum memutuskan nasib AKR Corporindo apakah masih dapat menyalurkan solar bersubsidi atau mengalihkan kuota yang dimiliki AKR ke badan usaha lain.

Baca Juga: Iuran badan usaha niaga migas berkurang, harga BBM dan gas bisa turun?

Sayangnya, Ifan tidak memberikan target tenggat waktu yang tegas dari keputusan tersebut. "BPH Migas lebih fokus pada kuota, kami menunggu (hasil dari Kementerian ESDM), setelah itu kami akan bersikap," terang Ifan.

Asal tahu saja, berdasarkan keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diserapkan kepada Pertamina dan PT. AKR Corporindo, Tbk.




TERBARU

[X]
×