kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL


Rabu, 21 Agustus 2019 / 19:37 WIB
Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL
ILUSTRASI. DIALOG - Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memproyeksikan adanya potensi over kuota dalam konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Sebab, hingga bulan Juli saja, realisasi konsumsi solar sudah mencapai 9,04 juta kilo liter (KL) atau 62% dari total kuota yang disiapkan hingga akhir tahun ini.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyampaikan, pihaknya memproyeksikan sampai dengan akhir tahun 2019 akan ada over kuota sebesar 0,8 juta KL hingga 1,4 juta KL. Kendati begitu, pria yang akrab disapa Ifan itu memastikan tidak akan ada kelangkaan sekalipun terjadi over kuota.

Baca Juga: Dirut PGN diminta usulkan WJD, BPH Migas: Kami harap dua bulan selesai

Untuk itu, BPH Migas bersama sejumlah lembaga dan badan usaha terkait menyiapkan langkah antisipasi. "Jadi tidak ada kelangkaan, ini upaya antisipatif kita, preventif action," kata Ifan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BPH Migas, Rabu (21/8).

Pada tahun ini, Ifan menginformasikan bahwa kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 15,11 juta KL, yang terdiri dari 14,5 juta KL jenis solar dan 0,61 juta KL jenis kerosene atau minyak tanah.

BPH Migas memproyeksikan, realisasi konsumsi solar hingga akhir tahun ini akan bertambah 5,5%-9,6% dari kuota menjadi 15,31 juta KL hingga 15,94 juta KL. Sebagai langkah antisipatif, Ifan mengatakan bahwa pihaknya akan membuka cadangan dengan volume sebesar proyeksi konsumsi solar tersebut.

Baca Juga: Iuran badan usaha niaga migas berkurang, harga BBM dan gas bisa turun?

"Jadi kami jamin tidak akan ada kelangkaan, poinnya kita fokus untuk kendalikan (penyaluran) JBT yang kita fokuskan ke solar, karena minyak tanah relatif tidak ada masalah," ungkap Ifan.

Dalam upaya pengendalian tersebut, BPH Migas pun menggandeng badan usaha penyediaan dan pendistribusian JBT, yakni PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum.

Sebab, Ifan tak menampik adanya kecurigaan penyelewenagan yang terjadi dalam penyaluran solar bersubsidi. Khususnya dalam aktivitas perkebunan dan pertambangan.

Oleh sebab itu, BPH pun resmi melarang kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah untuk menggunakan JBT Jenis Minyak Solar. Larangan itu sudah dikeluarkan dalam surat edaran dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019.

Selain itu, kata Ifan, pihaknya pun akan melakukan penyelidikan terhadap 10 provinsi yang konsumsinya sudah melebihi kuota secara bulanan.





[X]
×