kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Akuisisi SECP oleh Chandra Asri Bisa Tingkatkan Produksi Petrokimia


Jumat, 18 Oktober 2024 / 00:43 WIB
Akuisisi SECP oleh Chandra Asri Bisa Tingkatkan Produksi Petrokimia
ILUSTRASI. Komplek PT. Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) di Cilegon, Banten. PT. Chandra Asri Pacific Tbk , selaku anak usaha PT Barito Pacific Tbk. KONTAN/Muradi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Dia menerangkan, yang semestinya menjadi perhatian pemerintah untuk menggenjot produksi migas yakni dengan perluas eksplorasi cekungan baru yang secara geologis potensinya besar, tetapi belum terbukti ekonomis.

“Ketika cadangan migas pada sumur-sumur baru tersebut telah terbukti secara geologis dan dari sisi nilai keekonomian dianggap mumpuni, maka investor akan berdatangan,” ujar Fahmy.

Direktur Utama & CEO Chandra Asri Group Erwin Ciputra sebelumnya menjelaskan, setiap keputusan bisnis yang diambil oleh Perusahaan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi Indonesia. Akuisisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menjadi mitra pertumbuhan bagi Indonesia. Langkah strategis tersebut merupakan salah satu kontribusi kami terhadap pengembangan industri lokal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata dia.

Erwin menambahkan, hasil usaha yang didapatkan dari SECP akan direpatriasi dan diinvestasikan kembali untuk pembangunan industri dalam negeri, yang akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak nasional, baik dari pajak perusahaan maupun pajak individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×