Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kuota impor tepung terigu yang telah direkomendasikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebanyak 756.241 ton yang berlaku hingga 4 Desember 2014 berpotensi menyusut. Hal ini dikarenakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pembatasan impor tersebut.
Ernawati Ketua KPPI mengatakan, bila Kemendag tidak segera mengeluarkan Permendag tersebut jumlah alokasi impor tepung terigu akan semakin sedikit dan pengenaannya semakin sebentar. "Bisa di bawah jumlah yang ditetapkan sebelumnya," ujar Ernawati beberapa waktu lalu.
Mengingat, tahun 2014 ini sudah berjalan selama dua bulan maka bila dihitung secara proporsional, maka potensi penyusutan alokasi impor tepung terigu tersebut pada periode Januari-Februari mencapai 126.040 ton, dengan asumsi perhitungan per bulan sebanyak 63.020 ton.
Kebijakan untuk memberlakukan sistem kuota tersebut didasarkan atas rekomendasi dari KPPI yang menyatakan bila akibat banjirnya impor terigu tersebut mengakibatkan produsen dalam negeri mengalami kerusakan yang tidak dapat diperbaiki bila terigu impor tidak dibatasi.
Berdasarkan usulan KPPI tersebut, Kemendag telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan kebijakan kuota terigu impor sebagai upaya tindakan pengamanan perdagangan. Catatan saja, kebijakan tersebut dapat berlaku bila menteri perdagangan sudah mengeluarkan Permendag tersebut.
Besaran volume alokasi impor yang diberikan kepada masing-masing negara tersebut berdasarkan persentase impor terigu pada masa penyelidikan. Beberapa negara eksportir terigu terbesar ke Indonesia tersebut antara lain Turki, Srilanka, dan Australia. Sementara untuk negara eksportir terigu yang lain akan dihitung berdasarkan cepatnya pengajuan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News