kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amandemen kontrak tambang batubara mulai dibahas


Rabu, 07 Januari 2015 / 14:27 WIB
Amandemen kontrak tambang batubara mulai dibahas
ILUSTRASI. Tentara Sahrawi membawa senjata mereka saat berparade di kamp pengungsi Awserd di Tindouf, Aljazair 27 Februari 2021. REUTERS/Ramzi Boudina


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mulai memanggil sejumlah perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi kedua. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan draf amandemen kontrak para perusahaan tersebut dapat ditandatangani dalam waktu dekat.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan beberapa perusahaan PKP2B generasi kedua. "Sudah ada empat perusahaan yang kami temui dan sepakat, jadi tinggal delapan perusahaaan lagi," kata dia di kantornya, Rabu siang (7/1).

Seperti diketahui, dari 74 perusahaan pemegang PKP2B terdapat 12 perusahaan merupakan generasi kedua, sembilan perusahaan generasi pertama dan sisanya merupakan generasi ketiga. Adapun sejumlah PKP2B generasi kedua yang telah melaksanakan MoU amandemen kontrak tersebut di antaranya yaitu PT Jorong Barutama Greston, PT Borneo Indobara, PT Riau Bara Harum, PT Trubaindo Coal Mining, PT Antang Gunung Meratus, dan PT Mandiri Intiperkasa.

Menurut Sukhyar, dari keempat PKP2B yang setuju perumusan draf amandemen kontrak di antaranya yaitu PT Jorong Barutama Greston dan PT Trubaindo Coal Mining. Pihaknya juga akan segera merampungkan perumusan amandemen kontrak PKP2B generasi kedua lainnya dan kemudian  akan dilaporkan ke Menteri ESDM untuk berlanjut ke tahapan penandatanganan amandemen kontrak.

Dia menjelaskan, dalam isi kontrak PKP2B generasi kedua menggunakan asas prevailing law atau pengenaan penerimaan negara bagi perusahaan besaran tarifnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara, generasi pertama dan generasi kedua menggunakan asas nailed down alias besaran tarifnya sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×