Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi merealisasikan cita-cita hilirisasi kelapa bulat, pemerintah menjadikan moratorium alias penghentian ekspor sebagai pilihan. Namun, opsi tersebut belum akan diterapkan hingga akhir tahun 2025 ini.
Usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Kamis (9/10/2025) lalu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut Indonesia tak bakal lagi mengekspor kelapa utuh demi mengejar hilirisasi.
Pasalnya, selama ini ekspor kelapa utuh hanya menghasilkan Rp 24 triliun per tahun. “Bila diolah jadi produk turunan seperti VCO (virgin coconut oil) dan santan, nilai tambahnya bisa melonjak hingga 100 kali lipat,” kata Amran.
Baca Juga: Selamat Tinggal Ekspor Kelapa Utuh, Kementan Siapkan Strategi Demi Rp 24.000 Triliun
Menanggapi itu, Kepala Biro Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ni Made Kusuma Dewi memastikan hingga akhir tahun ekspor kelapa utuh masih bakal berlangsung.
Malah, penetapan Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) ditangguhkan sejak Juli lalu.
“Berdasarkan hasil rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Juli 2025, untuk sementara ini kelapa tidak dikenakan PE ataupun Bea Keluar (BK) sampai akhir 2025,” ungkap Dewi kepada Kontan, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan usulan komoditas yang akan diatur maupun dilarang ekspornya dilakukan melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Penghentian Ekspor Kelapa Utuh Bisa Kurangi Idle Capacity,Asal Pemerintah Siapkan ini
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Nah, melalui rapat koordinasi di Kemenko Bidang Perekonomian pada April 2025 sebelumnya, telah disepakati bahwa moratorium ekspor kelapa utuh menjadi opsi terakhir.
Moratorium itu dijadikan opsi terakhir lantaran khawatir harga di tingkat petani anjlok.
Sementara itu, saat ini kebijakan yang disepakati untuk diimplementasikan pada komoditas kelapa adalah pengenaan PE sesuai Peraturan Presiden Tahun 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang menambah cakupan komoditas yang dikenakan PE.
Untuk diketahui, sebelumnya yang dikenakan PE hanya kelapa sawit dan produk turunannya. Melalui peraturan itu, cakupannya diperluas ke komoditas biji kakao dan kelapa. Maka, wacana penghentian ekspor kelapa hingga kini belum dibuatkan aturan khusus.
Selanjutnya: BTN Klaim Sudah Serap Rp 10,5 Triliun Dana SAL, Purbaya Bakal Cek Langsung
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Olahraga 30 Menit Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News