kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anak milenial generasi keempat Nojorono di balik racikan Minak Djinggo Rempah


Sabtu, 04 Juli 2020 / 19:12 WIB
Anak milenial generasi keempat Nojorono di balik racikan Minak Djinggo Rempah
ILUSTRASI. Daniel S Halim, generasi keempat keluarga pendiri Nojorono Tobacco International yang ditunjuk sebagai Project Manager Minak Djinggo Rempah.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Berdiri di Pati pada 14 Oktober 1932, Nojorono Tobacco International merupakan perusahaan rokok terbesar kelima di Indonesia, setelah HM Sampoerna, Grup Djarum dan Grup Bentoel.

Perusahaan yang berbasis di Kudus Jawa Tengah ini terkenal sebagai pemilik merek dagang Minak Djinggo dan Clas Mild.

Baca Juga: Industri tertekan, GAPPRI harap pemerintah tak buat kebijakan yang hambat recovery

Berbeda dengan perusahaan lain yang umumnya dikuasai satu keluarga secara turun-temurun, Nojorono Tobacco dikendalikan secara kolektif oleh lima keluarga sekaligus.

Awalnya adalah Tjoa Kang Hay, yang pernah bekerja untuk Nitisemito, mengajak saudaranya, Tan Tjiep Siang dan Tan Kong Ping untuk mendirikan Trio. Setelah itu Kang Hay mencari pasangan baru di Kudus, yakni Ko Djee Siong dan Tan Djing Thay, untuk mendirikan Nojorono.

Didukung 12.000 karyawan, Nojorono Tobacco mencatatkan volume produksi tahunan berkisar 9 miliar - 10 miliar batang rokok.

Memasuki usia 88 tahun, Nojorono Tobacco merilis produk baru Minak Djinggo Rempah di tengah pandemi corona.

Di balik setiap batang rokok Minak Djinggo Rempah, Nojorono - sebagaimana tagline mereka, ingin menawarkan "Rasa Jang Beloem Pernah Ada."

Baca Juga: Bea Cukai amankan 4,47 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan beruntun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×