kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Ancaman predatory pricing di e-commerce, pemerintah perlu lindungi UMKM lokal


Selasa, 25 Mei 2021 / 19:45 WIB
ILUSTRASI. Acara FGD Kementerian Perdagangan dan Grup Kompas dengan tema Melindungi UMKM di Kanal Perdagangan Elektronik, Selasa (25/5/2021)


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Predatory pricing adalah salah satu bentuk praktik perdagangan dimana pelaku usaha menjual produk dengan harga sangat rendah yang bertujuan menyingkirkan pesaing dari pasar. Di saat yang sama, pelaku predatory pricing ingin mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

Ikhsan mengungkapkan, untuk menciptakan aktivitas bisnis yang fair di platform e-commerce, maka pemerintah harus masuk dan mengawasi aktivitas e-commerce. Salah satu caranya melalui pendataan para penjual (merchant) di masing-masing platform e-commerce.

Baca Juga: Mendag akan panggil pelaku e-commerce bahas aturan diskon e-commerce

Misalnya, pemerintah menyisir penjual lewat pemeriksaan ketat Nomor Induk Berusaha (NIB) para merchant di seluruh e-commerce. "Mengurus NIB sekarang mudah. Jadi, apabila pelaku usaha tidak bisa menunjukkan NIB, maka harus dilarang berjualan di e-commerce," ungkap dia.

Isu predatory pricing memang melekat dengan persoalan data-data penjual yang selama ini belum tuntas. Oleh karena itu, selain revisi Permendag 50/2020, kementerian/lembaga terkait lainnya perlu menyiapkan langkah-langkah serupa, termasuk merampungkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo sependapat. Menurut dia, pihaknya selama ini kesulitan untuk membuktikan praktik predatory pricing karena minimnya dukungan regulasi, termasuk mengenai NIB, serta data-data pajak pelaku usaha.

Apabila data-data tersebut tersedia dan bisa diakses, maka aktivitas transaksi dan perdagangan yang fair akan mudah terwujud.

Kementerian Perdagangan hingga kini masih menggodok revisi Permenag 50/2020 dan terus menerima masukan dari semua pihak terkait. Pemerintah berharap regulasi nanti bisa menciptakan perdagangan yang fair dan bermanfaat bagi semua pihak, mulai dari konsumen, penjual hingga platform e-commerce.

"Tadi juga disebutkan bahwa Menteri Perdagangan ingin daya saing UMKM ditingkatkan di platform e-commerce," kata I Gusti Ketut Astawa, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya: Dituding Predatory Pricing, Pedagang Elektronik Minta Duduk Bareng Dengan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×