kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Andai pajak 0% diberlakukan, harga Honda Jazz baru setara dengan mobil murah


Jumat, 25 September 2020 / 14:10 WIB
Andai pajak 0% diberlakukan, harga Honda Jazz baru setara dengan mobil murah
ILUSTRASI. Marketing penjualan mobil?All New Honda Jazz melayani konsumen di pusat perbelanjaan, Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan beberapa cara agar pasar otomotif bisa terstimulus. Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, dan saat ini sudah dalam pembahasan. 

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” ucap Agus, dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Saat ini rencana tersebut memang masih sebatas wacana. Namun jika aturan relaksasi pajak mobil baru 0% ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau. Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan. 

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40% dari harga on the road.

Baca Juga: Harga Fortuner, Pajero Sport dan CR-V cuma Rp 200 juta jika pajak mobil baru 0%

Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan. 

Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0%: 

Toyota New Yaris 

G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000 
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000 
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000 
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000 
TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000 
TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000 
TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000 
TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000

Baca Juga: Pengamat: Pengenaan PPnBM sektor properti dinilai sudah ketinggalan zaman




TERBARU

[X]
×